SuaraKaltim.id - Front Pembela Islam alias FPI disebut-sebut masuk ke dalam daftar hitam Interpol Internasional sebagai organisasi masyarakat ilegal terlarang. Informasi tersebut beredar di platform media sosial.
Kabar tersebut beredar setelah pemilik akun Twitter @Jumianto_RK membuat twit disertai gampar pada 12 November 2020 pukul 17.41.
Cuitan itu mendapat 119 suka, 12 komentar, dan telah 48 kali dibagikan.
Dalam cuitannya, dia mengatakan FPI masuk dalam daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang.
Baca Juga:Pernyataan Keras TNI ke FPI: Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja
Klaim tersebut didasarkan dari hasil tangkapan layar laman TRAC yang memberikan penjelasan bahwa FPI merupakan organisasi terorisme lokal.
Kata 'terrorist organization' diperjelas dengan cara font tulisan diperbesar.
Hal itu dimaknai oleh @Jumianto_RK jika interpol yang memberikan label FPI sebagai organisasi terorir dan masuk dafta hitam.
Berikut narasi yang dibagikan:
FPI masuk daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang.
FPI satu barisan dengan Teroris ISIS
Baca Juga:TNI Copot Spanduk Habib Rizieq, DPR RI: Maladministrasi!
Tulisan dalam gambar: