FPI Dikabarkan Masuk Daftar Hitam Ormas Terlarang Internasional, Benarkah?

Beredar informasi yang menyebut FPI Masuk Daftar Hitam Ormas Ilegal Terlarang Internasional. Begini faktanya.

Fitri Asta Pramesti | Hernawan
Jum'at, 20 November 2020 | 17:28 WIB
FPI Dikabarkan Masuk Daftar Hitam Ormas Terlarang Internasional, Benarkah?
Sejumlah massa dari berbagai organisasi Islam mengibarkan bendera di Markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Front Pembela Islam alias FPI disebut-sebut masuk ke dalam daftar hitam Interpol Internasional sebagai organisasi masyarakat ilegal terlarang. Informasi tersebut beredar di platform media sosial. 

Kabar tersebut beredar setelah pemilik akun Twitter @Jumianto_RK membuat twit disertai gampar pada 12 November 2020 pukul 17.41.

Cuitan itu mendapat 119 suka, 12 komentar, dan telah 48 kali dibagikan.

Dalam cuitannya, dia mengatakan FPI masuk dalam daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang.

Baca Juga:Pernyataan Keras TNI ke FPI: Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja

Klaim tersebut didasarkan dari hasil tangkapan layar laman TRAC yang memberikan penjelasan bahwa FPI merupakan organisasi terorisme lokal.

Kata 'terrorist organization' diperjelas dengan cara font tulisan diperbesar.

Hal itu dimaknai oleh @Jumianto_RK jika interpol yang memberikan label FPI sebagai organisasi terorir dan masuk dafta hitam.

Berikut narasi yang dibagikan:

FPI masuk daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang.
FPI satu barisan dengan Teroris ISIS

Baca Juga:TNI Copot Spanduk Habib Rizieq, DPR RI: Maladministrasi!

Tulisan dalam gambar:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini