Sebelumnya, politikus PKB ini juga telah membantu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pandemi ini.
Misalnya, memberdayakan pekerja PHK untuk melakukan kegiatan padat karya penyemprotan disinfektan.
Kegiatan, padat karya penyemprotan disinfektan injmelibatkan kurang lebih 70 orang. Adapun, masing-masing orang yang bertugas melakukan penyemprotan disinfektan mendapat insentif sebesar Rp 500.000 dari Kemenaker.
Jadi ini sebenarnya memberdayakan teman-teman yang di PHK dan dirumahkan, dengan diberi kesempatan untuk mendapatkan pendapatan."
Baca Juga:Menaker Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi, Tingkatkan Daya Saing