Fungsi Sistem Informasi Satu Data Dalam Program Vaksinasi Virus Corona

Sistem informasi satu data digunakan pemerintah dalam program vaksinasi virus Corona. Apa gunanya?

M. Reza Sulaiman
Senin, 07 Desember 2020 | 17:20 WIB
Fungsi Sistem Informasi Satu Data Dalam Program Vaksinasi Virus Corona
Petugas menyemprotkan disinfektan ke kontainer berisi vaksin COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tangerang, Banten, Minggu (6/12/2020). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

SuaraKaltim.id - Sistem informasi satu data digunakan pemerintah dalam program vaksinasi virus Corona. Apa gunanya?

Dilansir dari laman resmi Satgas Covid-19, pemerintah tengah melakukan persiapan dengan menunjuk dua BUMN, PT Bio Farma dan PT Telkom untuk melakukan sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

Sistem informasi satu data penerima vaksin Covid-19 dibuat untuk mengintegrasikan data dari berbagai sumber menjadi satu data dan menghindari informasi data ganda.

Sistem yang dibangun akan mendata penerima vaksin melalui filtering data individu penerima vaksin prioritas (by name, by address).

Baca Juga:1,2 Juta Vaksin Covid-19 Buatan China Tiba di Indonesia

Kemudian akan menjadi aplikasi pendaftaran vaksin pemerintah dan mandiri, dan memetakan supply dan distribusi vaksin dengan lokasi vaksinasi. Sistem yang akan diintegrasikan ini juga akan memonitor hasil pelaksanaan vaksinasi.

"Sistem informasi satu data ini sangat penting untuk mengawali revolusi dunia kesehatan nasional. Awal yang baik untuk sistem kesehatan Indonesia," ujar Fajrin Rasyid, Direktur Digital Bisnis PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dalam membuka Webinar KPCPEN dengan tema ‘Kesiapan Infrastruktur Data Vaksinasi Covid-19’, beberapa waktu lalu.

Direktur Digital Healthcare PT Bio Farma (Persero), Soleh Ayubi, mengatakan bahwa pembuatan sistem informasi data yang sedang dikembangkan oleh pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada.

"Semua proses ini harus mengikuti best practice, harus mengikuti regulasi yang ada. Baik regulasi dari Kementerian Kesehatan, Badan POM, Kominfo, berkaitan privasi data (penerima vaskin) dan seterusnya,” terangnya.

Dijelaskannya, digitalisasi sistem informasi satu data ini juga akan dapat menyaring siapa saja orang yang bisa menerima vaksin. Sistem registrasi akan memastikan bahwa pendaftar berhak atau tidak sebagai penerima vaksin berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditentukan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:1,2 Juta Vaksin Corona Tiba di Indonesia, Ini Pesan DPR kepada Pemerintah

"Namun seluruh data pendaftar yang sudah masuk, masih tetap akan ditampung hingga yang bersangkutan dinyatakan bisa menerima vaksin," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini