Anggota Legislatif Pastikan Kota Balikpapan Terapkan PPKM

Terkait dengan hal itu, DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat untuk menerapkan PPKM.

Chandra Iswinarno
Selasa, 12 Januari 2021 | 17:39 WIB
Anggota Legislatif Pastikan Kota Balikpapan Terapkan PPKM
Pantai Manggarsari di Balikpapan ditutup. Dalam waktu dekat Kota Balikpapan akan menerapkan PPKM untuk menekan penularan Covid-19. [jepretan instagram]

SuaraKaltim.id - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Balikpapan membuat pemangku kebijakan setempat mencari jalan keluar untuk mengurangi risiko penularan yang kian mengkhawatirkan. Salah satunya dengan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Terkait dengan hal itu, DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat untuk menerapkan PPKM.

“Kita pada hari ini kita RDP bersama dengan Camat Balikpapan Kota dan Camat Balikpapan Tengah ini kan Balikpapan kemungkinan hari ini atau besok terapkan PPKM,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Johny NG seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, Selasa (12/1/2021).

Dalam penerapan PPKM, nantinya seluruh kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 19.00 Wita. Kemudian restoran hanya bisa take away atau dibungkus alias makanan dibawa pulang hingga pukul 22.00 Wita.

Baca Juga:Malam Pertama PPKM Surabaya, Senyum Kecut Penjual Tahu Tek Sepi Pembeli

“PSBB itu kan artinya cafe-cafe, restoran-restoran harus tutup sampai jam 19.00 malam. Selanjutnya, jam 19.00 malam sampai jam 22.00 malam hanya boleh pesan makan tapi take away. Jam 22.00 malam pemberlakuan jam malam,” ujarnya.

Dia juga meminta agar Camat dan Lurah bersikap tegas jika ada yang melanggar protokol kesehatan. Dia meminta Camat dan Lurah di masing-masing wilayah mengawasi selama penerapan PPKM.

“Maka dari itu tentunya Pak Camat dan Pak Lurah sebagai Ujung tombak di lapangan kita harapkan agar bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya

“Kafe-kafe yang sudah tutup jangan sampai dibuka lagi, ini tujuannya untuk mencegah covid-19, karena sudah sangat mengganas sekali. Balikpapan sudah zona merah semua, mau gak mau kita harus hati-hati.”

Menurutnya, bukan lagi penerapan 3M dalam protokol kesehatan tapi 5M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi hingga menjauhi kerumunan untuk menghindari penularan covid-19

Baca Juga:PPKM Hari Kedua, Petugas Bubarkan Hajatan Warga Ngagel Rejo Surabaya

“Harus terapkan 5M, bukan 3M , menghindari kerumunan dan bekerja dari rumah saja. Tidak sering-sering harus keluar,” ujarnya.

DPRD Kota Balikpapan mendukung penerapan PPKM karena mengikuti arahan langsung dari Pemerintah Pusat.

“Kita harus mendukung karena ini arahan langsung Bapak Presiden,melalui Mendagri, Gubernur, Wali Kota,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini