SuaraKaltim.id - Satgas Covid-19 Balikpapan bakal menegur laboratorium atau klinik yang telat melaporkan kasus Covid-19 di Kota Minyak tersebut. Laboratorium dan klinik diberi waktu maksimal tiga hari untuk melaporkannya.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Juru bicara Satgas Covid-19 Balikpapan Andi Sri Juliarty pada Jumat (15/01/2021) sore.
“Kalau lewat 3 hari kami beri teguran, yang lama itu biasanya klaster perusahaan kalau mandiri sebentar saja sudah dilaporkan,” katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Langkah tersebut dilakukan karena angka penambahan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan dalam beberapa hari terakhir jumlahnya di atas 100 pasien baru. Sehingga Satgas Covid-19 Kota Balikpapan harus bekerja keras.
Baca Juga:Balikpapan Masih Pegang Rekor Tertinggi Kasus Harian Covid-19 di Kaltim
“Kalau di Balikpapan penambahan kasus dalam sehari cukup banyak, kendali kami hanya pada tenaga surveilans,” ujarnya.
Tenaga surveilans, lanjutnya, harus menelpon dan mengonfirmasi satu-satu pasien yang terpapar Covid-19.
Dikatakannya, untuk di Dinas Kesehatan Kota Balikpapan yang benar-benar basis pendidikannya di surveilans hanya kepala seksi saja, sementara tenaga-tenaga yang surveilans lainnya bukan.
“Untuk tenaga lainnya, bergelar sarjana kesehatan masyarakat itu semua, tetapi mereka ada ilmu di surveilans,” katanya.
Dia mengemukakan, semestinya setiap puskesmas juga memiliki tenaga surveilans, lantaran saat ini perbandingannya tidak mencukupi dengan jumlah tingginya pasien baru Covid-19.
Baca Juga:Pemkot Balikpapan Wacanakan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19
“Mestinya di setiap puskesmas juga ada tenaga surveilansnya, kalau kondisi seperti saat ini dengan jumlah 100 lebih yang terpapar Covid-19 dalam sehari jumlah surveilans kami sangat kurang,” ujarnya.