Penerapan berbagai strategi harga tersebut di atas, berdampak pada peningkatan pangsa pasar CSKC secara signifikan dan keluarnya 5 (lima) pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2015-2019.
Hal ini mengakibatkan pasar semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CSKC sejumlah Rp 22.352.000.000 atas pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.
Baca Juga:Ribuan Rumah Warga Terdampak Banjir Besar di Kalsel
- 1
- 2