KPPU Denda PT CSKC Rp 22,3 Miliar soal Penjualan Semen

Hal ini dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Januari 2021 | 10:36 WIB
KPPU Denda  PT CSKC Rp 22,3 Miliar soal Penjualan Semen
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Penerapan berbagai strategi harga tersebut di atas, berdampak pada peningkatan pangsa pasar CSKC secara signifikan dan keluarnya 5 (lima) pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2015-2019.

Hal ini mengakibatkan pasar semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CSKC sejumlah Rp 22.352.000.000 atas pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.

Baca Juga:Ribuan Rumah Warga Terdampak Banjir Besar di Kalsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini