Thohari Aziz Meninggal, Siapa yang Menggantikannya di Kursi Balikpapan-2?

Saat ini praktis hanya Rahmad Mas'ud yang akan dilantik menjadi Wali Kota Balikpapan, sedangkan kursi wakil wali kota masih kosong.

Chandra Iswinarno
Kamis, 28 Januari 2021 | 14:20 WIB
Thohari Aziz Meninggal, Siapa yang Menggantikannya di Kursi Balikpapan-2?
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha. [Inibalikpapan]

SuaraKaltim.id - Meninggalnya Wakil Wali Kota Terpilih Balikpapan Thohari Aziz karena sakit pada Rabu (27/1/2021) petang menimbulkan pertanyaan besar. Lantaran, saat ini praktis hanya Rahmad Mas'ud yang akan dilantik menjadi Wali Kota Balikpapan, sedangkan kursi wakil wali kota masih kosong.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha memastikan, jika pengganti Thohari Azis yang pendamping Rahmad Mas’ud untuk memimpin Kota Balikpapan hingga lima tahun mendatang, bakal ditentukan setelah pelantikan.

“Setelah pelantikan baru bisa dilakukan penggantian di DPRD Kota Balikpapan,” kata Noor Thoha seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Kamis (28/01/2021).

Dia mengatakan, nantinya partai yang mengusung yang akan mengusulkan nama calon wakil wali kota yang baru. Untuk diketahui, ada sembilan partai yang pengusung Rahmad Mas’ud–Thohari Aziz.

Baca Juga:Ungkapan Wali Kota Balikpapan Selepas Kepergian Thohari Aziz

“Nah bagaimana proses penggantiannya adalah parpol-parpol yang kemarin berkoalisi ini maka dia mengusulkan dua nama ke pimpinan DPRD,” ujarnya.

Dikatakannya, sebelum terpilih satu nama, nantinya akan ada mekanisme pengajuan dua nama calon wakil wali kota yang baru.

“Dua nama inilah yang digodok DPRD untuk dipilih salah satunya untuk menjadi wakil,”tandasnya.

Dua nama tersebut, lanjutnya, sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Dia mengemukakan, sehingga tidak otomatis calon pengganti Thohari Aziz harus berasal dari partainya.

“Apakah secara otomatis karena beliau dari parpol A harus dari parpol A, tergantung koalisi mereka bermusyawarah. Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 itu mengatur parpol pengusunglah yang mengusulkan dua nama itu untuk dipilih salah satu menjadi wakil wali kota,”jelasnya.

Baca Juga:Sebelum Meninggal, Wakil Wali Kota Balikpapan Terpilih Punya Penyakit Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini