Thohari Aziz Meninggal, Siapa yang Menggantikannya di Kursi Balikpapan-2?

Saat ini praktis hanya Rahmad Mas'ud yang akan dilantik menjadi Wali Kota Balikpapan, sedangkan kursi wakil wali kota masih kosong.

Chandra Iswinarno
Kamis, 28 Januari 2021 | 14:20 WIB
Thohari Aziz Meninggal, Siapa yang Menggantikannya di Kursi Balikpapan-2?
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha. [Inibalikpapan]

SuaraKaltim.id - Meninggalnya Wakil Wali Kota Terpilih Balikpapan Thohari Aziz karena sakit pada Rabu (27/1/2021) petang menimbulkan pertanyaan besar. Lantaran, saat ini praktis hanya Rahmad Mas'ud yang akan dilantik menjadi Wali Kota Balikpapan, sedangkan kursi wakil wali kota masih kosong.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha memastikan, jika pengganti Thohari Azis yang pendamping Rahmad Mas’ud untuk memimpin Kota Balikpapan hingga lima tahun mendatang, bakal ditentukan setelah pelantikan.

“Setelah pelantikan baru bisa dilakukan penggantian di DPRD Kota Balikpapan,” kata Noor Thoha seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Kamis (28/01/2021).

Dia mengatakan, nantinya partai yang mengusung yang akan mengusulkan nama calon wakil wali kota yang baru. Untuk diketahui, ada sembilan partai yang pengusung Rahmad Mas’ud–Thohari Aziz.

Baca Juga:Ungkapan Wali Kota Balikpapan Selepas Kepergian Thohari Aziz

“Nah bagaimana proses penggantiannya adalah parpol-parpol yang kemarin berkoalisi ini maka dia mengusulkan dua nama ke pimpinan DPRD,” ujarnya.

Dikatakannya, sebelum terpilih satu nama, nantinya akan ada mekanisme pengajuan dua nama calon wakil wali kota yang baru.

“Dua nama inilah yang digodok DPRD untuk dipilih salah satunya untuk menjadi wakil,”tandasnya.

Dua nama tersebut, lanjutnya, sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Dia mengemukakan, sehingga tidak otomatis calon pengganti Thohari Aziz harus berasal dari partainya.

“Apakah secara otomatis karena beliau dari parpol A harus dari parpol A, tergantung koalisi mereka bermusyawarah. Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 itu mengatur parpol pengusunglah yang mengusulkan dua nama itu untuk dipilih salah satu menjadi wakil wali kota,”jelasnya.

Baca Juga:Sebelum Meninggal, Wakil Wali Kota Balikpapan Terpilih Punya Penyakit Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini