Hadiri Webinar Wartawan, Mahfud MD Sebut Pasal Karet UU ITE Bisa Direvisi

Jika ada pasal karet dalam UU ITE, kata Mahfud, dapat direvisi. Apakah dengan mencabut atau menambah norma baru.

Sapri Maulana
Jum'at, 26 Februari 2021 | 15:33 WIB
Hadiri Webinar Wartawan, Mahfud MD Sebut Pasal Karet UU ITE Bisa Direvisi
Menkopolhukam Mahfud MD, saat menjadi pembicara pada webinar Persatuan Wartawan Indonesia, bahas UU ITE. [Dok.Menkopolhukam]

Muh. Nuh melanjutkan, awalnya ide dari ITE untuk memberikan payung transaksi-transaksi ekonomi, dan perkembangan informasi digital Indonesia.

"Dulu itu kan tanda tangan harus tanda tangan basah, yang punya legal standing diteken pakai meterai, cap stempel dan lainnya. Faks juga belum punya dasar, sekarang sudah bisa dijadikan produk hukum," imbuhnya.

Diterangkan Nuh, melalui Surat Edaran Kapolri mengenai Penanganan Perkara UU ITE belum cukup untuk bisa melindungi masyarakat.

"Saya coba pahami begitu Kapolri keluarkan aturan kalau sudah minta maaf tidak perlu dipenjara, tapi penting agar UU ITE ini dibuat turunan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang memang berikan perlindungan rasa keadilan pada masyarakat," tandasnya.

Baca Juga:Komisi III DPR: Revisi UU ITE Harus Dibarengi Political Will Pemerintah

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Pusat Atal S Depari saat memberikan sambutan pada acara Webinar mengatakan UU ITE seharusnya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik dan menciptakan kesejahteraan rakyat.

"Bukan justru UU ITE ini malah menakut-nakuti warga yang menyampaikan pendapat berbeda dan kritis. Sedangkan check and balance merupakan kehidupan demokrasi yang baik," ujar Atal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini