Tak Dipilih Sebagai Ketua Kadin Balikpapan, Ernawaty Siap Gugat ke Hukum

Ernawaty menilai ada beberapa kejanggalan dalam pemilihan Ketua Kadin Balikpapan kali ini.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 27 Februari 2021 | 15:28 WIB
Tak Dipilih Sebagai Ketua Kadin Balikpapan, Ernawaty Siap Gugat ke Hukum
Ernawaty Gaffar calon Ketua Kadin Balikpapan [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Yaser Arafat terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Balikpapan. Terpilihnya Yaser Arafat dalam musyawarah kota (Muskot) ke-XI yang berlangsung Sabtu (27/2/2021) di Hotel Platinum, mendapat protes dari salah satu calon Ketua Ernawaty Gafar.

Menurut Ernawaty Gafar, terpilihnya Yaser Arafat sebagai Ketua Kadin Balikpapan tidak sesuai AD/ART organisasi. Ernawaty menilai ada beberapa kejanggalan dalam pemilihan Ketua Kadin Balikpapan kali ini. 

Ernawaty mengatakan Muskot ini sudah disetting. Ernawaty pun berencana mengajukan gugatan hukum terkait pemilihan Ketua Kadin Balikpapan kali ini. 

“Kami sebagai pemilik suara itu tidak diadopsi jadi saya lihat memang sudah disetting luar biasa, jadi anggota yang sejumlah hampir 600 kemarin diblokir sama mereka (panpel),” ujar Ernawaty Gaffar kepada media dilansir dari Inibalikpapan.com---jaringan Suara.com.

Baca Juga:Kapan Pembelajaran Tatap Muka di Balikpapan? Ini Kata Kadis Pendidikan

Sejak 31 Desember 2020 anggotanya sudah tidak bisa mendaftar untuk dapat hak suara dan ini diduga sudah dikondisikan oleh salah satu calon.

“Ibaratnya anggota yang ada kita coba pakai tapi dipersulit dengan adanya mandat dan lain-lain, aturan mandat itu tidak ada dalam ADRT,” akunya.

“Selama ini saya 10 tahun di Kadin Balikpapan betul-betul tidak ada aturan seperti itu, karena aturan mandat itu melanggar dari pada ADRT, jadi semakin mempersulit anggota kita menjadi pemilik suara penuh,” sambungnya.

Seharusnya kalau ada dalam ADRT adalah semua perusahaan yang hadir harusnya Direktur atau yang dikuasakan, dan ini semua sudah memenuhi syarat itu. Tapi ini ada namanya mandat.

“Jadi satu orang dikasih mandat yang setahu saya dia bukan Direktur, jadi satu orang punya hak 10 suara itu tidak ada dalam ADRT, sehingga pemilihan ini menurut saya sudah rancu tidak bisa dianggap memenuhi syarat dan kami akan mengajukan gugatan secara hukum karena banyak aturan-aturan dari ADRT yang sudah dilanggar,” tutup Ernawaty.

Baca Juga:Namanya Diumumkan Reaktif Antigen, Peserta Muskot Kadin Balikpapan Protes

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini