Pemkab PPU Beri Hadiah Rp 300 Juta untuk Tiga Desa Mandiri

Pemberian hadiah tersebut dilakukan pada rangkaian HUT ke-19 Kabupaten Penajam.

Sapri Maulana
Sabtu, 13 Maret 2021 | 08:00 WIB
Pemkab PPU Beri Hadiah Rp 300 Juta untuk Tiga Desa Mandiri
Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud atau AGM saat memimpin Upacara HUT ke-19 kabupaten. [Dok. Humas Pemkab PPU]

SuaraKaltim.id - Berstatus desa mandiri, tiga desa di Penajam Paser Utara mendapat hadiah dari pemerintah kabupaten. Masing-masing dari ketiga desa tersebut mendapat Rp100 juta per desa sehingga total menjadi Rp300 juta.

"Hadiah Rp 100 juta diberikan untuk memacu desa lainnya agar bagi desa yang masih berstatus berkembang dan maju, terus memacu pembangunan untuk menjadi desa mandiri," kata Bupati Penajam  Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di Penajam, dilansir dari Antara, ditulis Sabtu (13/3/2021).

Pemberian hadiah tersebut dilakukan pada rangkaian HUT ke-19 Kabupaten Penajam. Selain ada penyerahan penghargaan bagi desa mandiri, juga ada sejumlah penyerahan piagam penghargaan bagi OPD, ormas, dan untuk masyarakat umum.

Untuk sumber anggaran, untuk desa berstatus desa mandiri sumber hadiahnya dari bantuan keuangan (Bankeu) yang kemudian masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa.

Baca Juga:52 Kampung di Kutai Barat Gelar Pilkades Serentak, Pertama di Kaltim

Artinya, Bankeu untuk tiga desa berstatus mandiri akan mengalami kenaikan masing-masing Rp 100 juta per desa. Sebelumnya, Pemkab PPU telah memberikan Bankeu sebesar Rp 200 juta per desa.

"Sebanyak tiga desa mandiri yang mendapat tambahan Bankeu Rp100 juta per desa itu adalah Desa Giri Mukti di Kecamatan Penajam, Desa Babulu Darat di Kecamatan Babulu, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku," kata AGM.

Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Usep Supriatna mengatakan, ke depan desa lain juga akan didorong untuk menjadi desa mandiri.

 "Untuk memacu perkembangan status indeks desa membangun (IDM) ini, maka diperlukan kolaborasi pendampingan baik dari pendamping struktural, yakni dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pendampingan selain OPD," kata Usep.

Baca Juga:DPD Partai Demokrat Kaltim Minta Kemenkumham Tolak Hasil KLB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini