SuaraKaltim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur atau DPRD Kaltim membentuk panitia khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kaltim. Tujuannya, untuk memperjelas status aset daerah dengan segala aspeknya.
Ketua Pansus Sarkowi V Zahry mengatakan, terbentuknya pansus akan segera menyusun program kerja selama tiga bulan ke depan.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim tersebut menjelaskan, barang barang milik daerah itu bermacam macam cara memperolehnya.
Ada yang diperoleh dari hibah atau sumbangan atau sejenisnya, ada pula dari suatu perjanjian, ada karena suatu ketentuan peraturan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau bisa juga diperoleh dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Baca Juga:Belajar Tatap Muka di Kaltim Sudah Diizinkan, Ini Penjelasan Kadisdikbud
"Semua itu harus ada kejelasan soal legalitas, posisi dan pengelolaannya seperti apa. Ada barang yang pengelolaannya dikuasai pengelola barang, ada pula oleh pengguna barang. Semua harus jelas," kata anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini.
Dengan adanya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Syarkowi berharap semakin jelas pengelolaan barangnya, perencanaan kebutuhan dan penganggarannya, pengadaannya, penggunaan, dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaannya, penilaian, pemindah tanganan dan lain lain.
"Jika ada penghapusan misalnya bahkan pemusnahan perlu diatur dalam Perda. Juga penatausahaan, pembinaan pengawasan dan pengendalian. Kemudian jika ada barang milik daerah oleh BLUD, ganti rugi dan sanksi bahkan jika terjadi sengketa baranh milik daerah, semua itu perlu diatur," ungkap pimpinan Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.