SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan terpilih Rahmad Mas’ud dilaporkan ke Polda Kaltim oleh pelapor bernama Suriansyah.
Kuasa hukum Rahmad Mas'ud, Agus Amri angkat suara, ia membantah tudingan pelapor yang menyebut kliennya menggunakan ijazah palsu.
Dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com, Agus Amri menyatakan bahwa kliennya berkuliah seperti mahasiswa umumnya di Universitas Tri Dharma (Untri) di Balikpapan hingga lulus dan berhak mendapatkan gelar sarjana untuk program S1.
“Masalah ini kan sudah pernah diungkit menjelang Pilkada lalu, namun sudah selesai. Yang mempersoalkan mengecek ke kampus dan setelah dijawab yang berwenang, bisa menerima,” ujar Pengacara Agus Amri dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates yang mewakili Rahmad Mas’ud, Selasa, (9/3/2021).
Baca Juga:Anak Berusia 11 Tahun di Balikpapan Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
“Jadi tuduhan menggunakan ijazah palsu itu tidak benar,” sambungnya.
Agus Amri juga mempersilakan untuk mengecek langsung ke kampus Universitas Tri Dharma.
Amri menyesalkan laporan ke pihak kepolisian. Ia menduga ada motif politik dibalik pelaporan tersebut. Dugaannya, laporan tujuannya bukan murni tuduhan kriminal tapi lebih sebagai upaya politis menjegal Rahmad Mas’ud dari pelantikannya sebagai Wali Kota Balikpapan 2021-2026.
“Sangat kami sesalkan. Karena pilkadanya sendiri berlangsung lancar, aman dan damai di masa wabah Covid-19 yang membuat semuanya tidak mudah. Semua syarat pasangan calon juga terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Pelapor, yaitu Suriansyah, dikenal sebagai tokoh organisasi massa (ormas). Bersama dengan Rona Fortuna, yang juga dikenal tokoh ormas, Suriansyah melaporkan hal tersebut ke Polda Kaltim, Senin (8/3/2021). Selain Rahmad Mas’ud, juga dilaporkan Rektor Universitas Tri Dharma, Ir Rissetri Dharma Simanjuntak MM dan Dekan Fakultas Ekonomi H Farida Mallu.
Baca Juga:Dermaster Klinik Buka Cabang Baru di Balikpapan, Kalimantan Timur