SuaraKaltim.id - Pihak kampus Universitas Tridharma (Untri) Kota Balikpapan enggan terburu-buru melaporkan balik pelapor kasus tuduhan ijazah palsu. Wali Kota Balikpapan terpilih Rahmad Mas’ud, sebelumnya dilaporkan mendapatkan ijazah palsu dari Universitas Tridharma.
Saat ini, pihak kampus masih bersiap menanti panggilan pihak kepolisian atas laporan tersebut. Untri siap membantah tuduhan dengan data dan bukti yang dimiliki. Pelapor kemungkinan dilaporkan balik. Mereka menegaskan enggan bersikap gegabah.
Dilansir dari Inibalikpapan.com, Rektor Untri Rissetri Dharma Simanjuntak mengatakan, pihaknya saat ini masih lebih memilih membuat situasi di Balikpapan kondusif.
“Laporan itu tidak benar dan menyalahi prosedur, kami masih hanya menunggu perkembangan selanjutnya untuk langsung mengambil tindakan jika memang sudah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan,” tandas Rissetri Dharma Simanjuntak didampingi wakil Rektor Muhammad Thalid, dan Dekan Farida Mallu, kepada awak media, Senin (15/3/2021).
Baca Juga:Kuasa Hukum Rahmad Mas'ud Akan Melaporkan Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu
Pihak Untri tidak ingin gegabah. Dia menjelaskan, tuduhan tersebut ia sebut tidak mendasar bukan lah tanpa alas an.
“Kenapa saya bilang tidak berdasar, karena tidak ada dari pihak mereka yang memverifikasi ke kami, atau sekedar mengkonfirmasi atas tunduhan ke kampus kami sebelum melakukan laporan ke pihak kepolisian,” kata Rissetri.
“Begitupun dengan data yang dibawa ke kepolisian saya tidak pernah terima tembusannya, apa yang membuat mereka pelapor yakin tanpa kroscek ke kampus, sementara data yang mereka lihat merupakan data milik kami,” sambungnya.
Rissetri mengetahui, pelapor menyebut alasannya melaporkan ke pihak kepolisian untuk sarana edukasi. Namun, Rissetri merasa heran dan bingung, di mana bagian edukasi yang dimaksud pelapor tersebut.
“Jadi sebelum laporan berkedok edukasi yang mereka lakukan, ada tim resmi dari Lembaga Layanan Dikti wilayah XI Banjarmasin pada 16 Desember 2020 sudah ada memverifikasi kampus kami terkait evaluasi kinerja akademis,” jelasnya.
Baca Juga:Kuasa Hukum Universitas Tridharma Balikpapan: Ijazah Rahmad Masud Asli