Polisi akan mengenakan QF pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 45 ayat (1) junto ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE a t pasal 506 KUHP. dan atau pasal 296 KUHP .
Pelaku Prostitusi Online Posting ke Grup FB, Tarif Rp 300 hingga 400 Ribu
QF memosting ke grup Facebook (FB) jual-beli menawarkan jasa prostitusi online, kini ia telah ditangkap polisi.
Sapri Maulana
Selasa, 16 Maret 2021 | 12:44 WIB

BERITA TERKAIT
Buka Jasa Prostitusi Online di Grup FB, Pria Ini Patok Tarif Rp300 Ribu
16 Maret 2021 | 11:53 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 16:13 WIB
news | 20:45 WIB
news | 20:37 WIB
news | 20:19 WIB
lifestyle | 17:44 WIB
news | 21:23 WIB