Pelaku Prostitusi Online Posting ke Grup FB, Tarif Rp 300 hingga 400 Ribu

QF memosting ke grup Facebook (FB) jual-beli menawarkan jasa prostitusi online, kini ia telah ditangkap polisi.

Sapri Maulana
Selasa, 16 Maret 2021 | 12:44 WIB
Pelaku Prostitusi Online Posting ke Grup FB, Tarif Rp 300 hingga 400 Ribu
Tersangka prostitusi online diamankan di Polres Gunungkidul, Selasa (16/3/2021). [Kontributor / Julianto]

Polisi akan mengenakan QF pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 45 ayat (1) junto ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas  UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE a t pasal 506 KUHP. dan atau pasal 296 KUHP .

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?