Bikin Malu! Wakil Rakyat Ini Main Judi di Ruang Sidang DPRD

tiga anggota DPRD Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ketahuan berjudi di ruang sidang. Selain mereka. setwan setempat juga ikut main judi remi di ruang Sidang DPRD.

Chandra Iswinarno
Kamis, 25 Maret 2021 | 13:30 WIB
Bikin Malu! Wakil Rakyat Ini Main Judi di Ruang Sidang DPRD
Gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao. Tiga anggota dprd setempat mengaku main judi di ruang sidang utama. [Digtara]

SuaraKaltim.id - Kelakuan tercela yang satu ini bakal menambah panjang noda hitam lembaga perwakilan rakyat di tanah air. Pasalnya, tiga anggota DPRD Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ketahuan berjudi di ruang sidang. Selain mereka, sekretaris dewan (Setwan) setempat juga ikutan main judi remi di ruang Sidang DPRD Rote Ndao.

Tiga anggota DPRD yang diciduk tersebut, yakni ZYA alias Usu (52) Anggota DPRD dari PDIP, YAD alias Yance (42) dari Partai Nasdem dan AP alias Anus (57) dari Partai Gerindra. Selain mereka, BK alias Ben (54) yang merupakan Sekwan DPRD Kabupaten Rote Ndao juga ikut diangkut bersama HG, seorang wartawan yang bersama-sama dengan mereka.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau membenarkan kejadian tersebut. Dari informasi yang didapat, ketiga wakil rakyat bersama setwan dan wartawan tersebut sempat dibawa ke kantor polisi usai berjudi di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Rabu (24/3/2021) malam sekira pukul 20.00 WITA.

Masih menurutnya, informasi tersebut didapat dari warga yang melaporkan adanya anggota dewan yang sedang bermain judi di kantor DPRD Rote Ndao. Kemudian anggota polisi yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka langsung menuju lokasi.

Baca Juga:Gawat! Oknum Anggota DPRD dan Sekwan Tertangkap Main Judi di Ruang Sidang

Setibanya di lokasi, polisi mendapati sepeda motor dan mobil di lobi kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao. Ketika anggota masuk ke ruangan dewan, polisi mendapati petugas gedung bernama Dedi Adu yang sedang tidur di sofa di lantai 1.

Kepada polisi, Dedi tidak mengetahui keberadaan anggota dan Sekwan yang diduga berjudi. Kemudian, polisi kemudian mengecek setiap ruangan di lantai namun kosong.

Saat anggota ke lantai 2, melihat YAD alias Yance yang keluar dari ruang sidang utama. Yance mengaku, kalau dia bersama AP alias Anus, ZYA alias Usu dan BK alias Ben serta HG (wartawan). Keempat orang tersebut sudah turun ke lantai 1. Di lantai 1, polisi mendapati keempat orang ini sudah berada di lantai 1 sehingga polisi langsung menginterogasi.

“Mereka (Anus, Usu, Ben dan Yance) mengakui bahwa benar mereka baru saja selesai berjudi (kartu) di dalam ruangan sidang utama kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao,” ujar Yames seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Kamis (25/3/2021).

Setelah mendengar pengakuan mereka, polisi bergegas ke ruang sidang utama dan mendapati lima kursi dengan posisi melingkar dan kartu remi. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti uang sebagai taruhan karena aksi judi sudah selesai sebelum dilakukan penggrebekan.

Baca Juga:Bejad! Kalah Main Judi, Pedagang Daging Ayam Bunuh Driver Ojek Online

“Polisi hanya mendapatkan barang bukti dua bungkus kartu merk keris beserta lembaran kartu,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.

Pun mereka di diinterogasi di tempat kejadian terhadap AP, YAD, Usu dan BK mengakui bahwa benar mereka bermain judi di ruang sidang. Sedangkan HG (wartawan) juga ikut bersama-sama di ruangan tersebut namun tidak ikut bermain judi kartu.

“Dari hasil interogasi di tempat kejadian terhadap para saksi YAD, ZYA, AP dan BK, mereka mengakui bahwa benar mereka telah melakukan permainan judi jenis kartu di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao, sedangkan salah satu saksi HG turut hadir dalam ruangan tersebut namun hanya menonton dan tidak ikut bermain judi,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut juga tidak tertangkap tangan dan tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian. Kelima orang tersebut dibawa Satuan Reskrim Polres Rote Ndao untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

“Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini