SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan izin kepada pihak keluarga jika ingin memindahkan pasien terpapar virus corona yang meninggal dunia dari pemakaman Covid-19, ke lokasi pemakaman baru.
Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Andi Sri Juliarty menjelaskan, pemberian izin pemindahan makam dilakukan setelah Dinas Kesehatan Balikpapan berkonsultasi dan mendapatkan izin dari diizinkan Kementerian Kesehatan RI.
“Sebelumnya tim kami berangkat ke Kemenkes,” ungkapnya pada Jumat 26 Maret 2021, dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com.
Syarat pemindahan jenazah Covid-19
Baca Juga:Jenazah Covid-19 Tertukar, Petugas Bongkar Makam
Pemindahan ini dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Satgas Covid-19 Balikpapan.
Setelah mendapat izin dari sejumlah pihak terkait, proses pemindahan harus dilakukan tim menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Izin hanya akan diberikan kepada pihak keluarga jika jenazah telah dimakamkan tiga bulan.
“Keluarga mengajukan izin ke Satgas Covid-19 Balikpapan, kepolisian, dan Dinas Perumahan Permukiman yang mempunyai tupoksi pemakaman,” ungkap Sri.
Bahkan pihak keluarga juga dapat meminta makam jenazah Covid-19 untuk dipindahkan ke luar daerah. Dengan syarat harus menambah izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Dari data yang dihimpun, sudah ada satu jenazah yang dipindahkan pihak keluarga dari pemakaman n Covid-19 KM 15 menuju Taman Makam Pahlawan Jalan Marsma Iswahyudi Balikpapan Selatan.
Baca Juga:Penggotong Jenazah Covid-19 Geruduk Rumah Walkot, Protes Honornya Dipotong
“Beberapa sudah ada yang tanya, tapi yang pindah baru satu,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Balikpapan I Ketut Astana menjelaskan, biaya pemindahan makam ditanggung pihak keluarga.
“Mulai dari biaya ambulans, peti, dan honor penggali makam,” terangnya.