SuaraKaltim.id - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat Kaltim. Warga tak mampu yang memerlukan bantuan hukum, bisa mendapatkannya secara gratis. Pembiayaan akan dialokasikan dari APBD.
Hal itu dibenarkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Adam, Senin (29/3/2021).
"Jadi kami alokasikan dari APBD Provinsi Kaltim. Jika ada warga Kaltim yang tidak mampu mempunyai problem hukum baik urusan pidana, perdata, maupun tata usaha negara termasuk masalah perkawinan dan ahli waris, akan diberikan bantuan hukum," ungkapnya.
Dijelaskannya kembali, perda ini nantinya akan mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau yang tidak mampu membayar pengacara atau lembaga bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis.
Baca Juga:Dinilai Efektif, PPKM Mikro di Kaltim Diperpanjang Hingga 5 April 2021
Adapun skema pelaksanaanya nanti, yakni pemerintah akan menunjuk lembaga bantuan hukum (LBH) atau kantor pengacara yang sudah ditentukan agar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
"Perda ini sudah disahkan, oleh karena itu sekarang tahap sosialisasi. Artinya sudah berlaku dan tinggal direalisasikan oleh pemerintah sebagai pelaksana teknis nantinya," kata dia.
Hingga saat ini, DPRD Kaltim, kata dia terus sosialisasi, agar masyarakat dapat memahami tentang perda tersebut.
"Kemarin saya sosialisasi perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini di Balikpapan. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang tidak mampu dapat diberikan bantuan hukum atas kasus hukum yang mereka hadapi," ujarnya.
Terpisah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda ketika dimintai tanggapan soal Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum ini, menyambut baik dan mengapresiasi Pemprov Kaltim.
Baca Juga:Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kaltim Hari Minggu Ini Mendominasi
"Kami menyambut baik perda ini. Memang seharusnya pemerintah harus membantu masyarakat kurang mampu saat menghadapi persoalan hukum. Dan ketika pemerintah daerah menetapkan ini, tentu harapannya lebih banyak masyarakat yang tercover bantuan hukum," ungkapnya.
Kontributor : Tuntun Siallagan