SuaraKaltim.id - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 masih menyisahkan beberapa polemik. Di antaranya, ada 16 daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, dari 16 daerah itu, ada 6 daerah yang terancam tak bisa menggelar PSU karena tak memiliki anggaran.
Bahkan, ada kabupaten yang harus menggelar PSU di seluruh TPS. Yakni Kabupaten Nabire dan Boven Digoel.
“Ada 16 kasus PSU yang harus kita tangani dari itu ada 6 wilayah dari 16 yang jadi problem bisa tidak dilaksanakan PSU karena tidak ada anggaran,” ungkapnya dalam kunjungan kerja Pokja Komisi II DPR RI evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020, di kantor KPU Balikpapan, Selasa sore (30/03/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Baca Juga:Hanya Pemilihan Suara Ulang di 4 TPS, KPU Pali Ajukan Rp 1,4 Miliar
Ada pun 16 daerah yang wajib menggelar PSU ialah Halmahera Utara, Nabire, Mandailing Natal, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Indragiri Hulu, Penukal Abab Lematang Ilir, Teluk Wondama, Boven Digoel, Yalimo, Rokan Hulu, Morowali. Kemudian Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi dan Kalimantan Selasa (Kalsel).
Rata-rata persoalan yang membuat harus digelar PSU ialah menyangkut rekapitulasi maupun daftar pemilih tetap (DPT).
“rekapitulasi dan DPT yang paling bermasalah,” ucapnya.
Kemudian ada sebanyak 3.814 laporan kasus dugaan pelanggaran pada pilkada serentak tahun kemarin. Bahkan ada 104 pelanggaran pidana serta 112 perkara laporan dari kepolisian yang kini telah masuk dalam tahap penyelidikan
“Kalau kita berkaca pada pemilu 2019, ada sebanyak 382 putusan pengadilan tentang pidana pemilu,” ujarnya.
Baca Juga:Refocusing Anggaran, Pemkot Balikpapan Alokasikan Lebih dari Rp 50 Miliar