Desain Istana Negara di IKN, Asosiasi Arsitek Ingatkan Pelibatan Masyarakat

Gabungan asosiasi arsitek mengingatkan tentang pentingnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan yang bersifat publik tentang pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kaltim.

Sapri Maulana
Rabu, 31 Maret 2021 | 10:23 WIB
Desain Istana Negara di IKN, Asosiasi Arsitek Ingatkan Pelibatan Masyarakat
Desain Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru Kaltim jadi sorotan warganet.

SuaraKaltim.id - Lima asosiasi angkat suara perihal desain Istana Negara bentuk Garuda yang ditampilkan secara visual, belum lama ini. Ada 10 poin yang mereka paparkan, salah satunya tentang pentingnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan yang bersifat publik tentang pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Kelimanya ialah Asosiasi Profesi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Green Building Council Indonesia (GBCI), Ikatan Ahli Rancang Kota Indonesia (IARKI), Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia (IALI), dan Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (IAP)..

Gabungan asosiasi tersebut menilai, dalam setiap proses perencanaan, terutama yang bersifat publik, pelibatan masyarakat menjadi proses bagian yang tak terpisahkan untuk meningkatkan rasa kepemilikan atau "sense of ownership" masyarakat terhadap keberadaan IKN yang baru.

Mereka menegaskan, IKN adalah “kota dunia untuk semua” dan berharap adanya media untuk dialog atau forum diskusi mengenai perencanaan dan perancangan IKN.

Baca Juga:Istana Negara Garuda: Filosofi, Perancang, hingga Kritik

Baik pada level regional, kawasan, bangunan dan ruang binaan) secara terbuka dan transparan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, multi-disiplin terkait dan perwakilan pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pusat dan daerah.

“Prosedur atau tata urutan perencanaan pembangunan IKN sebaiknya mengikuti kaidahkaidah pembangunan fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan hidup mengingat suatu kota tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga fokus membangun kehidupan di mana dimensi fisik, ekonomi, sosial dan lingkungan hidup harus direncanakan secara sistematis dan terpadu,” tulisnya dari siaran pers.

“Kami mendorong Rancangan Undang-Undang IKN disahkan terebih dahulu dengan menempatkan rencana induk pembangunan dan tata ruang IKN sebagai dasar pembangunan yang dilaksanakan oleh Badan Otorita IKN dengan otonomi penuh dan diisi oleh para profesional di bidang perencanaan kota, perancangan kawasan dan bangunan, serta pengelolaan properti dan lahan serta profesional lain yang umumnya terlibat dalam proses pembangunan kota baru,” lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini