SuaraKaltim.id - Rencana pemindahan Tugu Kilang Minyak yang akan dilakukan Pertamina dari kawasan Karang Anyar, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan ditentang Dewan Harian Cabang (DHC) 45 kota setempat.
Kepala Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdibud) Kota Balikpapan Muhaimin membenarkan adanya penentangan pemindahan tugu yang menjadi salah satu ikon kota tersebut.
“Sebenarnya masalahnya bukan di kita, masalahnya dengan Dewan Harian 45 dengan Pertamina,” ujar Muhaimin seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (5/4/2021)
Diungkapkannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pada prinsipnya menyetujui pemindahan Tugu Kilang Minyak. Karena telah disetujui forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat.
Baca Juga:Pertamina Jelaskan Demo Masyarakat Sebelum Kilang Balongan Terbakar
“Kalau kita sih, kita ketahui proses pemindahannya sudah melalui proses persetujuan dari Forkopida. Jadi bagi kita jika dipindahkan dan memenuhi syarat dan disetuji berbagai pihak ya nggak ada masalah.”
Sebelumnya Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Balikpapan Doortje Marpaung bakal menetapkan Tugu Kilang Minyak menjadi obyek wisata baru.
“Kami dengan Pertamina tengah membahas soal Tugu Kilang Minyak. Nanti rencananya akan kami tempatkan di suatu tempat yang strategis, yang bisa dikunjungi masyarakat,” ujarnya.
Rencana penetapan tersebut, bukan tanpa alasan. Dia mengemukakan, sebelum Beruang Madu ditetapkan sebagai maskot Balikpapan, jauh sejak puluhan tahun silam, Balikpapan telah dikenal sebagai Kota Minyak.
“Supaya slogan Kota Minyak ini bisa dinikmati pengunjung. Ini masih dalam pembahasan dengan Pertamina,” ujarnya lagi.
Baca Juga:Pertamina dan Pemprov Sumut Adakan Pertemuan, Bahas Apa?
Dalam sejarahnya, kota yang dilalui Sungai Mahakam ini menetapkannya hari ulang tahun (HUT) Kota pada 10 Februari. Penetapan tanggal tersebut mengacu pada kali pertama pengeboran minyak yang dilakukan di Kota Balikpapan oleh Perusahaan Mathilda pada 10 Februari 1897.