Tunggak Pajak, Aset Wajib Pajak Senilai Rp 8,9 M Disita DJP Kaltimtara

Menunggak pajak, aset yang dimiliki 13 wajib pajak senilai Rp 8,957 miliar disitaKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kanwil DJP Kaltimtara).

Chandra Iswinarno
Senin, 05 April 2021 | 20:05 WIB
Tunggak Pajak, Aset Wajib Pajak Senilai Rp 8,9 M Disita DJP Kaltimtara
Aset wajib pajak yang disita DJP Kaltim dan Kaltara. [Inibalikpapan]

SuaraKaltim.id - Akibat menunggak pajak, aset yang dimiliki 13 wajib pajak senilai Rp 8,957 miliar disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Penyitaan tersebut dilakukan selama bulan Maret 2021.

Dari 13 wajib pajak yang mangkir menunaikan kewajibannya, disita 9 unit kendaraan roda empat, 4 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, sejumlah uang dalam rekening giro, dan 1 unit kendaraan roda enam.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan sebelum melakukan penyitaan.

Baca Juga:Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,3 Juta Wajib Pajak

“Jika wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran, KPP akan menerbitkan Surat Paksa,” ujarnya seperti dikutip dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.

Kemudian, surat paksa diserahkan dan dibacakan langsung Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wajib pajak. Hingga kemudian dalam jangka waktu 2×24 jam sejak surat paksa diterima, wajib pajak harus melunasi utangnya.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 yakni penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Seterusnya, JSPN akan mencari informasi mengenai aset yang dimiliki oleh wajib pajak dan akan dijadikan objek sita melalui surat perintah penyitaan. Langkah selanjutnya, JSPN menyegel atau menyita barang-barang tersebut dengan memberikan berita acara pelaksanaan sita.

Dengan adanya penyitaan tersebut, diharapkan ada efek jera dan detterant effect terhadap  wajib pajak sehingga voluntary complianced dapat terwujud.  Adapun total tunggakan pajak dari 13 wajib pajak yang disita seluruhnya mencapai Rp 34,475 miliar.

Baca Juga:Tak Bayar Pajak Rp5,5 M, DJP DIY Sandera Direktur Perusahaan Konstruksi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini