SuaraKaltim.id - Sebanyak 20 unit ponsel, 23 buah charger, 10 sajam, baterai HP, sabuk besi, kipas angin dan sejumlah barang terlarang lainya disita dari narapidana yang menjalani pembinaan di lembaga permasyarakatan dan Rutan Kelas II A Samarinda.
Barang terlarang itu disita setelah para petugas gabungan bersama TNI dan Polri melakukan penggeledahan pada 54 kamar dari empat blok dan satu kamar wanita, Rabu (07/04/2021) malam tadi.
"Kami melakukan razia gabungan Rutan kelas II A Samarinda bersama TNI dan Polri. Hasilnya masih banyak ditemukan barang terlarang," kata Kepala pengaman Rutan kelas II A Samarinda Gilang Wisnu Wardhana.
Razia gabungan itu dilakukan dalam rangka memperingati hari bakti permasyarakatan yang ke-57.
Baca Juga:Perwali 13/2021 Samarinda, Langgar Prokes Denda Rp 500 Ribu
Gilang menyebutkan dengan temuan barang terlarang itu, kedepan pihaknya akan lebih memperketat lagi barang masuk ataupun titipan yang masuk kedalam Rutan.
"Kita akan lebih perketat lagi dengan selalu mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) penggeledahan,"ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan SOP kantor wilayah, yaitu divisi permasyarakatan, razia dilakukan minimal empat kali dalam sebulan.
"Itu rutin kita lakukan, razia barang-barang terlarang didalam,"sebut Gilang.
Untuk diketahui, dalam razia ini setidaknya melibatkan petugas Rutan Samarinda sebanyak 65 orang, dari kantor divisi permasyarakatan dua orang, Polsek Sungai Pinang 10 orang, Koramil tiga orang.
Baca Juga:Waduh! Ada Masker Medis Palsu Beredar, Begini Cara Mengenalinya
Kontributor : Jifran