Wali Kota Balikpapan: Surat Rapid Antigen dan PCR Hanya Berlaku Sehari

Hal itu berkaitan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengetatan Keberangkatan.

Sapri Maulana
Jum'at, 23 April 2021 | 03:05 WIB
Wali Kota Balikpapan: Surat Rapid Antigen dan PCR Hanya Berlaku Sehari
Penumpang di bandara Sepinggan Balikpapan saat antri di counter check in. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan, surat keterangan negatif Covid-19 baik dari rapid antigen maupun PCR, termasuk GeNose C19,  kini hanya berlaku sehari saja.

Hal itu berkaitan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengetatan Keberangkatan.

Ketua Satgas Penanganan Covud-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, telah menerima surat edaran pengetatan keberangkatan tersebut.

“Ada tambahan dari surat edaran Satgas Pusat Nomor 13 Tahun 2021 Pengetatan Keberangkatan,” ujarnya dalam konfrensi pers, Kamis (22/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.

Baca Juga:Uji Coba GeNose C19 di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Harga Rp 40 Ribu

Kebijakan tersebut berlaku sejak hari ini hingga 5 Mei mendatang.

Kemudian setelah lebaran juga akan berlakukan yang sama hingga satu depan. Langkah itu merupakan bagian dari upaya mendeteksi dan pencegahan covid-19.

“Jadi mulai hari ini sampai tanggal 5 Mei dan nanti setelah tanggal 17 Mei satu minggu setelah lebaran rapid antigen atau PCR hanya berlaku satu hari saja,” ujarnya

“Jadi kalau berangkat hari ini, pulangnya dari Jakarta atau Surabaya harus rapid lagi, kalau dulu kan tiga hari dia pulang tiga hari masih bisa pakai hasil rapid test hari ini,”

Dia menambahkan, aturan itu berlaku seluruh Indonesia. Sehingga jika kepergiannya dari Balikpapan telah rapid antigen. Kemudian esoknya akan kembali ke Balikpapan dari Surabaya tetap harus rapid antige.

Baca Juga:AJI Balikpapan Aksi Sematan Pita Putih, Solidaritas untuk Nurhadi Tempo

“Ini sekarang diperketat kalau dia berangkat hari ini, besok dia pulang dia harus rapid antigen lagi. Ini berlaku untuk semua moda transportasi,” ujarnya lagi.

“Jadi dua minggu sebelum tanggal 6 Mei itu berlaku hanya satu hari begitui juga satu minggu setelah tanggal 17 Mei berlaku satu hari dalam rangka pengetatat orang dalam perjalanan.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini