AJI Samarinda Buka Posko Pengaduan THR Jurnalis

Jelang Hari Raya Idulfitri, Aliansi Jurnalis Independen Samarinda membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Chandra Iswinarno
Jum'at, 30 April 2021 | 09:21 WIB
AJI Samarinda Buka Posko Pengaduan THR Jurnalis
AJI Samarinda menggelar aksi damai. [Ist]

SuaraKaltim.id - Jelang Hari Raya Idulfitri, Aliansi Jurnalis Independen Samarinda membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut nantinya akan memerjuangkan hak-hak jurnalis terkait THR yang tidak dibayarkan perusahaannya.

Selain itu, AJI Samarinda juga menyatakan kesiapan mendampingi jurnalis untuk menuntut hak tersebut.

“Mengimbau kepada Jurnalis apabila hak THR diabaikan perusahaan pers, AJI Kota Samarinda membuka posko pengaduan untuk dilakukan pendampingan atau advokasi lebih lanjut,” ujar Ketua AJI Samarinda Nofiatul Chalima seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.

Posko pengaduan THR juga membuka kontak layanan pada nomor 0813 4830 0825 atau 0853 5000 4302, untuk menerima pengaduan dari jurnalis yang haknya tak dibayarkan perusahaan.

Baca Juga:Viral Surat Berkop Kelurahan di Jombang Minta THR dan Parsel ke Pengusaha

AJI Samarinda mengemukakan, THR adalah hak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

“Mendesak perusahaan pers yang ada di Kaltim membayar THR bagi jurnalis, juga pekerja dalam unit kerja lainnya sesuai ketentuan berlaku. Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya lagi.

Untuk ketentuan besaran THR, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan yakni Jurnalis yang menerima THR satu bulan upah, apabila punya masa kerja sudah 12 bulan secara terus menerus. Sedangkan untuk perhitungan THR bagi jurnalis yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikali besaran upah sebulan.

Jika kewajiban tersebut tak dipenuhi, maka perusahaan pers di denda dan sanksi administrasi. Perusahaan Pers didenda 5 persen dari total jumlah THR keagamaan yang diberikan, apabila telat membayar. Sementara sanksi adminitrasi diberikan ketika perusahaan pers tak memberi THR.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Samarinda Zakarias Demon Daton menambahkan, merujuk surat edaran Dewan Pers Nomor 01/DP/K/IV/2021, pihaknya mengimbau semua pihak, pemerintah ataupun swasta tidak memberikan THR kepada jurnalis

Baca Juga:Viral Surat Minta THR Kepada Pengusaha Buat Pegawai Kelurahan di Jombang

“AJI Samarinda mengimbau kepada semua pihak, baik kalangan pemerintah maupun swasta, untuk menolak ataupun melaporkan apabila ada oknum wartawan ataupun yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, perusahaan pers, ataupun organisasi perusahaan pers yang meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini