SuaraKaltim.id - Oknum pengacara dari salah satu asosiasi hukum berinisial JF ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Suka Dame Barat Sumatera Utara, Misgianto (48), Jumat (30/4/2021) lalu.
Selain oknum pengacara tersebut, dua rekannya yang berinisial GB dan BZ ikut diamankan. Keduanya mengaku sebagai wartawan dan LSM kepada korbannya.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto membenarkan penangkapan oknum pengacara bersama rekannya yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa.
"Benar mereka diamankan. Satu orang oknum pengacara dan dua orang oknum wartawan atau LSM," kata Nugroho ketika dikonfimasi Telisik.id -- jaringan Suara.com, Senin (3/5/2021).
Baca Juga:Bulan Ramadhan, Dua Kades di Kabupaten Pati Ketahuan Lagi Asik Karaokean
Dijelaskan, ketiga orang yang diamankan itu awalnya menyurati korban. Mereka mengirim surat somasi kepada korban terkait anggaran dana desa (ADD) TA 2020.
Korban pun merasa diperas dalam surat yang dikirim beberapa kali itu. Sehingga korban membuat laporan pengaduan di Polres Asahan.
"Kami tangkap berdasarkan laporan korban LP/B/351/IV/2021/SPKT - Polres Asahan/Polda Sumut. Ketiga oknum itu sedang menjalani pemeriksaan di Polres Asahan karena sudah ada lima kepala desa yang jadi korban pemerasan," pungkasnya.