Gubernur Kaltim Isran Noor Pastikan Mudik Lokal Resmi Dilarang

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata mengatakan, mereka dengan instansi terkait sudah mendirikan posko larangan mudik di empat titik perbatasan provinsi di Kaltim.

Sapri Maulana
Selasa, 04 Mei 2021 | 14:07 WIB
Gubernur Kaltim Isran Noor Pastikan Mudik Lokal Resmi Dilarang
Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan keterangan usai menghadiri acara launching E-Samsat dan E-Kamtibmas Polda Kaltim. [Tuntun Siallagan/SuaraKaltim.id]

SuaraKaltim.id - Sempat ada lampu hijau atau diperbolehkan untuk mudik lokal antar kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu, hari ini dipastikan mudik lokal tersebut dilarang.

"Soal larangan mudik, semua wilayah harus menerapkannya. Kalau Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah lebih awal menerapkannya, itu bagus. Artinya sudah mudah pekerjaan kita di Kaltim," ujar Gubernur Kaltim Isran Noor saat diwawancarai wartawan di Balikpapan, Selasa (4/5/2021) pagi.

Ditambahkan Isran, kesepakatan tersebut sudah disepakati secara bersama pihak pemerintah serta TNI dan Polri dengan instansi lainnya. Artinya memang tidak diperbolehkan mudik antar wilayah di Kaltim.

"Sami mawon, semua sama. Tidak ada alasan untuk mudik antar wilayah. Baik antar kota maupun antar kabupaten," tegasnya.

Baca Juga:Sutarmidji: Pejabat Pemprov Kalbar Nekat Mudik, Siap-siap Menangis

Sementara Itu Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata mengatakan, mereka dengan instansi terkait sudah mendirikan posko larangan mudik di empat titik perbatasan provinsi di Kaltim.

Di mana dua titik di Kabupaten Paser yang berbatasan dengan Kalsel, kemudian satu posko di Kutai Kartanegara yang berbatasan dengan Kalimantan Tengah, dan terakhir di Kabupaten Berau yang berbatasan dengan Kalimantan Utara.

"Perbatasan provinsi di Paser ada dua titik posko, di Kukar satu titik yang ke Kalteng, sama di Berau. Jadi ada empat posko penyekatan," katanya.

Dijelaskannya lagi, pendirian posko tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Di mana dalam peraturan tersebut, penindakannya dilakukan dengan cara menyuruh putar balik pemudik yang hendak melintasi perbatasan provinsi.

"Diberlakukan mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei. Nanti akan kami cek ke posko tersebut. Sedangkan untuk pengecualian diperbolehkan sepertu kendaraan dinas, nanti semua akan kerja sama dengan semua instansi mengantisipasi kendaraan dinas yang digunakan untuk keluarga," ungkapnya.

Baca Juga:Dua Hari Sebelum Larangan Mudik, Pelabuhan di Balikpapan Padat Penumpang

Diterangkannya lagi, dalam peraturan ini, ada juga disebutkan soal diskresi. Oleh karena itu, petugas yang berada di lapangan nanti akan mempertimbangkan kendaraan yang dikecualikan boleh melintasi perbatasan atau yang tidak sedang mudik. Di Kaltim sendiri, pihak kepolisian menerjunkan sebanyak 1260 personel di semua posko yang ada di Kaltim dan perbatasan.

Kontributor : Tuntun Siallagan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini