Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung Cucak Ijo di Pelabuhan Semayang

Burung cucak ijo ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan

Wakos Reza Gautama
Minggu, 09 Mei 2021 | 10:56 WIB
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung Cucak Ijo di Pelabuhan Semayang
burung cucak ijo hendak diselundupkan dari Pelabuhan Semayang ke Surabaya. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 16 burung cucak ijo (Chloropsis sonnerati) hendak diselundupkan dari Pelabuhan Semayang, Balikpapan, ke Surabaya, Jawa Timur. 

Beruntung Petugas Karantina Pertanian Balikpapan mengetahui keberadaan burung-burung cucak ijo di sebuah kapal yang sandar di Pelabuhan Semayang. 

"Burung-burung ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (KH-11)," kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Ridwan Aladyrus, Sabtu (8/5/2021) dilansir dari ANTARA.

Petugas dari Karantina Pertanian bersama Polsek Semayang menggeledah kamar mesin sebuah kapal yang sandar di Pelabuhan Semayang dan menemukan satu keranjang plastik yang dipak dengan lakban cokelat. Isinya kemudian diketahui 16 ekor burung cucak ijo atau cica daun besar, burung berkicau berwarna hijau.

Baca Juga:Tempat Wisata di Balikpapan Dilarang Buka Selama Libur Lebaran Idul Fitri

Petugas menyita burung-burung tersebut karena pemiliknya tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan hewan, surat wajib yang harus ada beserta hewan atau tumbuhan yang akan dipindahkan antarpulau di Indonesia.

"Jadi, tidak ada dokumen karantinanya," kata Alaydrus.

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, disebutkan bahwa setiap orang yang akan memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa wajib melengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sertifikat tersebut bisa didapat di Kantor Karantina Pertanian. Pemilik melaporkan hewan atau tumbuhan yang akan dibawanya, kemudian hewan atau tumbuhan tersebut menjalani karantina untuk diperiksa petugas, terutama mengenai jenis dan kesehatannya. Bila dinyatakan lulus karantina, pemilik wajib membayar retribusi kepada negara.

Jika tanaman atau hewan tersebut dari jenis langka atau dilindungi, atau membawa hama penyakit tertentu, lanjut dia, tidak akan lolos karantina.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Balikpapan, Minggu 9 Mei 2021

Burung cucak ijo atau cica daun besar adalah burung berkicau yang sangat dihargai di kalangan pencinta burung berkicau. Burung ini juga bernilai ekonomis tinggi. Di situs jual beli online Tokopedia, misalnya, ada yang menjual cucak ijo seharga Rp1,5 juta per ekor.

Hingga saat ini burung cucak ijo bukan merupakan burung langka ataupun burung yang dilindungi. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini