SuaraKaltim.id - Seluruh tempat wisata di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dilarang beroperasi selama libur lebaran Idul Fitri 1442 hijriah.
Penutupan tempat wisata di Balikpapan selama libur lebaran Idul Fitri ini ditempuh pemerintah kota setempat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami tutup sementara tempat-tempat wisata pada Lebaran 2021 nanti, yaitu antara tanggal 13 hingga 16 Mei 2021,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Balikpapan, Zulkifli, Sabtu (8/5/221) dilansir dari ANTARA.
Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah diperhitungkan jatuh pada Rabu-Kamis 13-14 Mei 2021.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Balikpapan, Minggu 9 Mei 2021
Warga "Kota Minyak" itu memiliki kebiasaan mengunjungi tempat-tempat wisata, terutama Pantai Manggar dan Lamaru di Balikpapan Timur, sekitar 30 km dari pusat kota di Klandasan.
Di masa normal puluhan ribu orang memenuhi pantai-pantai tersebut untuk berwisata, yang antara lain menyebabkan kemacetan hingga beberapa kilometer di Jalan Mulawarman dimulai dari gerbang masuk jalan ke pantai tersebut.
Karena itu, menurut Zulkifili, Pantai Manggar, Pantai Lamaru, Pantai Kemala, Pantai Kilang Mandiri, Pantai Monpera dan Pantai Melawai di dekat pusat kota, Kebun Raya Balikpapan, Taman Bekapai, Taman Lalulintas, Dome, Taman Tiga Generasi, dan kawasan Grand City di Balikpapan Utara, semua akan ditutup pada tanggal-tanggal yang sudah ditetapkan di atas.
“Untuk mal dan pusat perbelanjaan, di mana juga ada arena permainan anak-anak, bioskop, kawasan kuliner, tutup pada tanggal 13 Mei,” katanya.
Di sejumlah mal dan kawasan kuliner juga diadakan pos penegakan protokol kesehatan oleh personel gabungan Satpol PP, polisi, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Personel yang ada di pos itu bertugas mengingatkan pengunjung untuk selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca Juga:Wawali Depok: Jangan Sampai Setelah Idul Fitri Banyak Yang Positif Corona
Kemudian untuk jam buka usaha masyarakat seperti warung atau toko, diizinkan buka hingga pukul 22.00 WITA dari semula hingga pukul 23.00 WITA.
“Di atas pukul 23.00 WITA hanya bisa melayani beli-bawa-pulang,” kata Zulkifli.
Wali Kota dan juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan Rizal Effendi menegaskan bahwa semua langkah-langkah ini hanya untuk kebaikan dan kesehatan bersama.
“Termasuk larangan mudik. Jadi mohon dipatuhi agar kita semua terjaga,” katanya. (ANTARA