SuaraKaltim.id - Polisi telah menetapkan tersangka pelaku kebakaran hebat yang terjadi di Kawasan Gunung Bugis RT 2, RT 3 dan RT 4 Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat pada Sabtu (5/6/2021). Pelaku yang diketahui berinisial BB pun sudah melaksanakan pemeriksaan kejiwaan dan hasilnya, yang bersangkutan mengalami tergolong orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Meski begitu, dari beberapa saksi yang diminta keterangan polisi, terungkap fakta jika tersangka pernahtiga kali mencoba membakar rumah. Pada percobaan ketiga, tersangka bisa membakar rumah dan akhirnya merembet ke belasan rumah lainnya hingga menyebabkan 21 keluarga kehilangan tempat tinggal.
“Saksi dari keluarga ada empat, menurut para saksi sebelum kebakaran besar tersebut terjadi, pelaku pernah membakar meja tapi ketahuan bapaknya sama pak RT, kemudian mencoba bakar meja sama buku dan ketahuan lagi sama warga, yang terakhir ini pelaku membakar tapi tidak sempat dipadamkan warga,” kata Kaposek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Kamis (17/6/2021).
Lantaran itu, dalam waktu dekat pihak Kepolisian Kota Balikpapan akan melaksanakan gelar perkara. Namun, saat ini pihaknya masih menyusun hasil laporan keterangan dari para saksi-saksi di Balikapapan untuk melaksanakan gelar perkara.
Baca Juga:Usai Kebakaran di Pemukiman Gunung Bugis pada Kamis Siang, 40 Keluarga Mengungsi
“Kita tunggu seminggu lagi, mudah mudahan bisa cepat tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya, penyelidikan insiden kebakaran hebat yang terjadi di Kawasan Gunung Bugis sudah selesai dilakukan polisi. Hasilnya satu orang berinisial BB yang masih berusia 18 tahun ditetapkan menjadi tersangka. Namun, BB kemudian masih harus menjalani pemeriksaan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Atma Husada karena disinyalir pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Kekinian, hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembakaran telah keluar dan pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
"Hasilnya terbukti gangguan jiwa," kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (16/6/2021).
Meski begitu, dia memastikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini.
Baca Juga:Kebakaran di Gunung Bugis Balikpapan, 40 KK Kehilangan Tempat Tinggal
"Sementara perkara dihentikan. Namun akan dilanjutkan setelah gelar perkara," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, kebakaran pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 23.00 Wita tersebut merupakan hasil kali ketiga percobaan yang dilakukan terduga pelaku. Sebelumnya, dalam dua kali percobaan, BB selalu gagal.
Akibat kebakaran tersebut, 21 rumah hangus dan satu orang meninggal dunia karena terbakar. Korban yang meninggal dunia tersebut teridentifikasi seorang pria berusia 53 tahun yang tak lain merupakan orang tua BB, bernama Haruna.
Saat dikonfirmasi mengenai waktu gelar perkara, dia belum bisa memastikan waktunya karena masih melakukan koordinasi dengan Polresta Balikpapan.