SuaraKaltim.id - Pasangan suami-istri di Kota Balikpapan diringkus polisi. Keduanya diduga beraksi maling dengan cara membobol rumah kosong.
Suami-istri itu berinisial SP (39) dan S (42. Mereka diciduk jajaran Polsek Balikpapan Timur.
Informasiya, keduanya beraksi maling pada Minggu (6/6/2021) di salah satu rumah warga yang ditinggal pemiliknya di kawasan Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Hartanta mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian setelah melakukan penyelidikan di lapangan, keduanya berhasil diamankan petugas.
Dalam kasu itu, SP (suami) membobol rumah warga yang ditinggal penghuninya. Kemudian mengambil semua barang. Dari hasil penyelidikan, ada dua rumah yang dibobol.
Baca Juga:Tersangka Pelaku Pembakaran Rumah di Gunung Bugis Sudah Tiga Kali Mencoba Bakar Rumahnya
“Ini masih kita kembangkan lagi. Karena baru dua lokasi. Dia membobol rumah kosong dan mengambil barang-barang,” ujarnya, dikutip dari Inibalikpapan.com - jaringan Suara.com, Jumat (18/6/2021).
FX Hartanta mengungkapkan, dari hasil curian kemudian dijual oleh S (istri).
"Jadi memang yang bertugas memasarkan istrinya, mereka kerjasama," katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni play station (PS) seri tiga dan tujuh unit stick, tabung gas, kompor, HP, satu buah nota pembelian emas hingga cangkul.
“Sebagian sudah dijual, karena untuk kehidupan seharihari, beli motor dan bayar sewa kontrakan,” ujarnya.
Baca Juga:Usai Kebakaran di Pemukiman Gunung Bugis pada Kamis Siang, 40 Keluarga Mengungsi
“Yang lain sudah dijual oleh pelaku. Hasil penjualan digunakan untuk membeli motor, biaya hidup dan juga bayar sewa kontrakan,” sambungnya lagi.
Saat ini, pasangan suami-istri itu telah meringkuk di sel tahanan Polsek Balikpapan Timur. Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Sedangkan S dijerat Pasal 480 KUHP.