Wali Kota Balikpapan Terbitkan Surat Edaran untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19

Dalam salah satu poin surat edaran Wali Kota Balikpapan tercantum, hingga 14 hari mendatang pemerintah kota (pemkot) tidak akan menerima tamu dari luar.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 18 Juni 2021 | 20:12 WIB
Wali Kota Balikpapan Terbitkan Surat Edaran untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19
Kantor Wali Kota Balikpapan. Sejumlah aset Pemkot Balikpapan belum bersertifikat. [Inibalikpapan.com]

a) Pada pintu masuk moda transportasi udara, darat dan laut Kota Balikpapan dari luar Daerah, diadakan POSKO Check Point untuk Pengecekan dokumen kesehatan hasil negatif Covid-19 dan Test Sampling Acak Rapid Antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan;

b) Pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari perjalanan luar Daerah, baik pengguna moda transportasi udara, darat maupun laut, wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau Swab PCR kepada Satgas Covid-19 Kota Balikpapan yang melakukan pengecekan Rapid Antigen secara acak pada pintu masuk Kota Balikpapan, atau kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT di lingkungan tempat tinggal;

c) Ketentuan tersebut poin b, juga diberlakukan terhadap masyarakat yang sudah memiliki hasil negatif GeNose;

d) Bagi pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Antigen atau Swab PCR negatif kepada Satgas Posko Covid-19 Kota Balikpapan di pintu masuk kedatangan Kota Balikpapan, maka wajib melakukan pemeriksaan Tes Antigen oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan;

e) Bagi pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, yang tidak dapat menunjukkan kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT/Ketua RT, hasil Rapid Tes Antigen/Swab PCR negatif atau hasil Rapid Tes Antigen/Swab PCR negatif yang bukan alamat domisili RT setempat, maka oleh Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT/Ketua RT diberikan surat pengantar untuk dilakukan Test Rapid Antigen gratis di Puskesmas setempat;

Baca Juga:Satgas Covid-19 Balikpapan Umumkan Klaster Mini Market, Sembilan Warga Terpapar

f). Jika hasil Test Antigen tersebut poin d dan e positif dan tanpa gejala (OTG), maka pendatang/warga yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di rumah, di tempat isolasi PPKM Mikro Lingkungan RT atau di Fasilitas Isolasi Terpusat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan;

g) Semua pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib melakukan karantina di rumah selama 5 (lima) hari, dengan pemantauan/pengawasan ketat oleh Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT;

h) Unsur Instansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat DIHIMBAU untuk menunda atau tidak melakukan perjalanan ke luar Daerah diluar Kalimantan Timur, terutama pada masa 14 (empat belas) hari terhitung mulai diberlakukan Surat Edaran ini;

i) Pemerintah Kota Balikpapan untuk sementara tidak menerima tamu dari luar Daerah Kalimantan Timur dan DIHIMBAU kepada semua pihak untuk melakukan hal yang sama, selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai diberlakukan Surat Edaran ini.

2. Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di Masyarakat

a) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Kecamatan, Kelurahan sampai ke Tingkat RT/Satgas PPKM Mikro, mengintensifkan pembinaan/yustisi protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat;

b) Dalam rangka penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan dalam pelaksanaan PPKM Mikro telah memberlakukan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain dengan membatasi jam operasional kegiatan usaha, khususnya pelayanan makan di tempat (dine in) bagi usaha Restoran, Rumah/Warung Makan, Café, Angkringan, maksimal sampai dengan pukul 22.00 Wita;

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Balikpapan Perketat Semua Pintu Masuk

Bagi unit usaha Restoran, Rumah/Warung Makan, Café, Angkringan, yang mendapat peringatan oleh Petugas/Satgas Covid-19, telah beroperasi melakukan pelayanan makan di tempat (dine in), melebihi ketentuan maksimal jam operasional pukul 22.00 Wita, dan dengan sengaja melakukan kembali hal yang sama sehingga mengakibatkan terjadinya kerumunan masyarakat, maka melalui Petugas/Satgas Covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan untuk selama paling singkat 3 (tiga) hari;

c) Seluruh kegiatan/event Perangkat Daerah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya pengaturan atau penetapan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan hari terhitung mulai diberlakukan Surat Edaran ini;

d) Kegiatan/event masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dibatasi dan dapat diijinkan secara selektif, khusus untuk kegiatan sosial/budaya/undangan pernikahan di Gedung diberlakukan 25% dari kapasitas, dan untuk di lingkungan tempat tinggal maksimal 100 undangan, kecuali yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan;

e) Tim Satgas Penanganan Covid akan melakukan Tes Acak Antigen terhadap masyarakat yang sedang berada di tempat-tempat kerumunan.

3. Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 khusus di lingkungan Perusahaan

a) Seluruh unit Perusahaan yang mendatangkan pekerja dari luar Daerah, wajib melaporkan setiap kedatangan karyawan, dan perkembangan kondisi karyawan setiap dua minggu sekali, kepada Satgas Penanganan Covid-19 secara online melalui https://bit.ly/LaporCovidBpp;

b) Pekerja yang baru datang dari luar Daerah, wajib dilakukan karantina mandiri terlebih dahulu selama minimal 5 (lima) hari sebelum bekerja di lokasi kerja. Bagi karyawan yang menginap dan melakukan karantina mandiri di mess karyawan, wajib melapor kepada ketua RT/Satgas PPKM Mikro lingkungan RT setempat;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini