SuaraKaltim.id - Beredarnya surat pergantian antarwaktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang mengganti Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud sebagai anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menimbulkan pertanyaan di kalangan kader partai beringin tersebut.
Sebab, surat bernomor B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 masih belum dapat dipastikan kebenarannya. Bahkan, Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin menyatakan belum menerima surat PAW yang dimaksud. Namun dia menjelaskan, jika surat itu memang benar ada maka akan dinilai mekanismenya, lalu kemudian ditindaklanjuti.
"Kami belum dapat suratnya. Kalau sudah kami sampaikan," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Sabtu (20/6/2021).
Dia juga menyebut, regulasi PAW pimpinan sebenarnya diatur dalam perundang-undangan, baik dalam peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun dalam internal partai. Pun aturan tersebut yang nantinya akan dipertimbangkan jika surat PAW tersebut benar.
Baca Juga:Kaltim Bakal Dapat 75 Ribu Dosis Vaksin, Balikpapan Dapat 14 Ribu
"Kami lihat dulu suratnya. Biasanya kalau benar, tiga hari ke depan datang suratnya," terangnya.
Sebelumnya, dalam surat beredar mengatasnamakan DPP Golkar tersebut memuat empat poin dasar persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, dari tangan Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud.
Pertama, menyampaikan dasar hukum pergantian antarwaktu berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Keputusan Rapimnas Golkar, Surat Edaran DPP Golkar, dan Surat DPD Golkar Kaltim pada 15 Maret 2021.
Kedua, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan PAW pimpinan DPRD Kaltim dengan sisa masa jabatan 2019-2024 kepada saudara Hasanuddin Mas'ud.
Ketiga, meminta DPD Golkar Kaltim menindaklanjuti surat tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Terakhir, agar surat tersebut dapat ditindaklanjuti dan diperhatikan.
Baca Juga:Catat! Kaltim Dapat Alokasi Dana untuk Usaha Mikro Rp235 Miliar
Ketika dikonfirmasi Presisi.co, Makmur HAPK menjelaskan, tidak bisa menjawab kebenaran surat PAW tersebut.
"Kebetulan itulah isinya. Saya belum tahu, saya tidak bisa komentar isinya. Silakan konfirmasi ke pengurus Partai Golkar saja," ungkapnya melalui WhatsApp, Sabtu (19/6/2021).
Ketua DPD Golkar Kaltim Membenarkan
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas'ud membenarkan surat tersebut.
"ini kaitannya dengan pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden). Tidak ada kaitannya dengan Pilkada di Kaltim," katanya pada Minggu (20/6/2021).
Dia mengemukakan, persetujuan tersebut sudah berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan secara resmi dan struktural oleh fraksi. Sehingga, prosesnya dipastikan telah memenuhi mekanisme yang diatur dalam ketentuan partai.
"Partai Golkar perlu energi baru. Jadi ini memang bagian dari evaluasi dan strategi partai. Semuanya pakai proses, partai ini sudah sangat matang, prosesnya ada. Sebenarnya, ini sudah lama. Karena kenapa, pertama karena Golkar kehilangan produktivitasnya, karena situasinya juga corona, tidak gesit lagi. Sementara kita kan perlu gebrakan yang membuat orang terkaget-kaget begitu lah," jelasnya.
Dia juga menegaskan, keputusan tersebut bukan hanya berdasar kemauan dari DPD Golkar, baik secara struktural dan fraksi.
"DPP (Golkar) meminta ini untuk persiapan pileg. Kan pileg sebentar lagi, sementara tahun 2022 semua sudah harus selesai. Tahun 2023 sudah roadshow kemana-mana, karena 2024 pileg itu bulan Februari di awal tahun, mana mungkin kita kerjakan di 2024. Jadi ini kepentingan besar partai," ujarnya.
Dia juga mengemukakan, usulan pergantian Pimpinan DPRD Kaltim yang menghebohkan beberapa hari ini ternyata telah dimulai sejak lama.
"Karena saya ketua DPD, seolah-olah ini nggak jadi-jadi. Sekarang saya sudah tidak bisa membendung itu lagi. Karena ini berkaitan dengan agenda besar pemilu dan persiapan partai," tegasnya.