Geger Surat Pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dari DPP Golkar, Ini Penjelasannya

Geger PAW Ketua DPRD Kaltim oleh DPP Partai Golkar.

Chandra Iswinarno
Minggu, 20 Juni 2021 | 19:18 WIB
Geger Surat Pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dari DPP Golkar, Ini Penjelasannya
Logo Partai Golkar. (www.nurularifin.com)

SuaraKaltim.id - Beredarnya surat pergantian antarwaktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang mengganti Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud sebagai anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menimbulkan pertanyaan di kalangan kader partai beringin tersebut.

Sebab, surat bernomor B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 masih belum dapat dipastikan kebenarannya. Bahkan, Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin menyatakan belum menerima surat PAW yang dimaksud. Namun dia menjelaskan, jika surat itu memang benar ada maka akan dinilai mekanismenya, lalu kemudian ditindaklanjuti.

"Kami belum dapat suratnya. Kalau sudah kami sampaikan," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Sabtu (20/6/2021).

Dia juga menyebut, regulasi PAW pimpinan sebenarnya diatur dalam perundang-undangan, baik dalam peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun dalam internal partai. Pun aturan tersebut yang nantinya akan dipertimbangkan jika surat PAW tersebut benar.

Baca Juga:Kaltim Bakal Dapat 75 Ribu Dosis Vaksin, Balikpapan Dapat 14 Ribu

"Kami lihat dulu suratnya. Biasanya kalau benar, tiga hari ke depan datang suratnya," terangnya.

Sebelumnya, dalam surat beredar mengatasnamakan DPP Golkar tersebut memuat empat poin dasar persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, dari tangan Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud.

Pertama, menyampaikan dasar hukum pergantian antarwaktu berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Keputusan Rapimnas Golkar, Surat Edaran DPP Golkar, dan Surat DPD Golkar Kaltim pada 15 Maret 2021.

Kedua, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan PAW pimpinan DPRD Kaltim dengan sisa masa jabatan 2019-2024 kepada saudara Hasanuddin Mas'ud.

Ketiga, meminta DPD Golkar Kaltim menindaklanjuti surat tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Terakhir, agar surat tersebut dapat ditindaklanjuti dan diperhatikan.

Baca Juga:Catat! Kaltim Dapat Alokasi Dana untuk Usaha Mikro Rp235 Miliar

Ketika dikonfirmasi Presisi.co, Makmur HAPK menjelaskan, tidak bisa menjawab kebenaran surat PAW tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini