Eksekutor Penembak Mati Wartawan Mara Salem Harahap di Sumut, Ternyata Oknum TNI

Eksekutor penembakan wartawan Mara Salem Harahap merupakan oknum TNI berinisial A. Pelaku menghabisi korban di Simalungun.

Chandra Iswinarno
Kamis, 24 Juni 2021 | 19:12 WIB
Eksekutor Penembak Mati Wartawan Mara Salem Harahap di Sumut, Ternyata Oknum TNI
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat berkunjung ke Markas Komando (Mako) Satuan Brimob Batalyon B Kompi II Kota Pematangsiantar, Rabu (23/6/2021) malam. [Digtara.com]

SuaraKaltim.id - Perlahan namun pasti, kasus penembakan terhadap seorang wartawan Mara Salem Harahap yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) mulai terungkap. Dari kabar yang beredar, eksekutor penembakan merupakan oknum TNI berinisial A yang menghabisi korban di jalan dekat rumah Mara di Huta 7 Pasar 3 Nagori karang Anyer Kabupaten Simalungun.

Hingga kini, A masih belum ditangkap kepolisian. Namun, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak mengemukakan, motif penembakan terhadap Mara lantaran sakit hati.

“Modus operansi dan motifnya adalah timbulnya rasa sakit hati,” ujar Kapolda Sumut seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Kamis (24/6/2021).

Panca mengemukakan, sebelumnya berhasil menangkap dua tersangka, yakni YFP (31) yang merupakan humas atau manager di Ferrari Bar and Resto. YFP tercatat sebagai warga Jalan Melati Perum Senayan Kelurahan Tanjung Tonga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:Pelaku Penembak Mati Wartawan di Sumut Ditangkap Polisi, Dua Orang Jadi Tersangka

Sedangkan S (57) merupakan pemilik Ferrari Bar and resto, yang bertempat tinggal di Jalan Serong Bawah No 42, Siantar Barat, Pematangsiantar.

“Setelah mengumpulkan alat bukti CCTV dan alat bukti lainnya, kita berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang tersangka yaitu YFP (31) dan S (57).”

Dari pengakuan dua tersangka, Panca mengemukakan, S merasa terganggu oleh korban yang kerap memberitakan tempat usahanya, hingga akhirnya tidak bisa membuka usaha gara-gara pemberitaan korban. Selain itu, Marsal Harahap diduga meminta sejumlah uang kepada pengelola Ferrari Bar and Resto.

“Pelaku merencanakan untuk memberi pelajaran kepada korban Mara Salem Harahap dengan cara menembaknya,” jelas Panca.

Atas dasar itu, S kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 15 juta kepada A untuk dibelikan senjata. Lalu pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer Rp 10 Juta kepada A dan Rp 5 juta kepada Y plus Rp3 juta menyusul.

Baca Juga:Pembunuh Wartawan Media Lokal Sumut Ditangkap!

“Jadi Y menerima total Rp 8 juta,” katanya yang hadir bersama Pangdam I/BB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini