SuaraKaltim.id - Satu tempat hiburan malam Neo MU yang berada di Ruko Bandara Klandasan ditutup Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan karena melanggar aturan operasional selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengemukakan, peneguran dan penutupan sudah dilakukan pihaknya dengan meminta pengelola hiburan tempat hiburan malam tersebut.
“Iya tadi malam (27/6), kami lakukan peneguran dan meminta kepada pihak pengelola tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya selama tiga hari,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (28/6/2021).
Dia mengemukakan, tempat hiburan malam tersebut melanggara aturan jam operasional yang seharusnya tutup pada jam 24.00 Wita sesuai dengan surat edaran wali kota dan aturan PPKM mikro.
Baca Juga:Melonjak Lagi, 181 Warga Balikpapan Positif Covid-19 dan 4 Meninggal Dunia
“Informasinya mereka, pihak pengelola tidak membaca dengan seksama terkait poin-poin PPKM mikro yang baru, dikira sama saja dengan PPKM Mikro sebelumnya,” jelasnya.
Diungkapkannya, Pemerintah Kota Balikpapan tidak akan main-main dalam menegakkan PPKM mikro dan Surat Edaran Walikota Balikpapan.
“Untuk itu kami berikan surat teguran termasuk minta untuk tutup dulu selama tiga hari, di waktu tersebut bisa saja dimanfaatkan pihak pengelola untuk melakukan penyemprotan disinfektan atau melengkapi sarana untuk prokesnya,” tutup Zulkifli.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran baru bernomor 300/2382/Pemerintahan yang berlaku mulai Jumat (18/6/2021). Dalam salah satu poin surat edaran tersebut tercantum, hingga 14 hari mendatang pemerintah kota (pemkot) tidak akan menerima tamu dari luar.
Langkah tersebut menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di tanah air dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Balikpapan Menggila, 249 Anak Terpapar dalam Tiga Pekan Terakhir
Kepala bidang penegakan displin Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, dalam surat edaran tersebut adalah bahwa dalam waktu 14 hari ini pemerintah kota tidak akan menerima tamu dari luar, membatasi perjalanan dinas bagi ASN.
“Diimbau juga untuk masyarakat mengikuti hal yang sama, agar sementara waktu tidak keluar kota,” ujarnya seperti dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (18/6/2021).
Selain itu, juga dicantumkan pengetatan mobilitas warga di semua pintu masuk yang ada di Balikpapan.
“Dalam hal ini pengetatan seperti di bandara dan pelabuhan,” katanya bersama Wali Kota Rahmad Mas’ud, di Balikpapan Islamic Center.
Zulkifli menambahkan yang kedua kebijakan pendisipilinan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat.
“Kita mengintensifkan kembali pendispilnan 5M dimasyarakat, terutama yang menimbulkan kerumunan,”katanya.
Sedangkan, untuk acara sosial budaya dan pernikahan akan dibatasi. Untuk acara yang dilaksanakan di gedung hanya boleh 25 persen dari 50 persen kapasitas gedung.
“Kemudian yang menggelar acara pernikahan di rumah, tadinya 200 undangan kita turunkan menjadi 100 undangan kita batasi dan perketat,” katanya.
Selain itu, pendisplinan prokes di area perusahaan juga dilakukan dengan mengintensifkan monitoring ke unit-unit kegiatan perusahaan di lapangan. Pun untuk tracing dan karantina akan ditingkatkan di dalam kebijakan ini. Apabila terjadi dua kasus baru dalam satu rumah maka nanti dilakukan tracing massal di lokasi tersebut.
“Juga diberlakukan secara ketat lima hari untuk masing-masing orang yang kontak erat untuk melakukan karantina secara mandiri,” tuturnya.