Langgar Jam Operasional, Satpol PP Balikpapan Tutup Tempat Hiburan Malam di Klandasan

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengemukakan, penutupan sudah dilakukan pihaknya selama tiga hari dengan meminta pengelola hiburan tempat hiburan malam tersebut.

Chandra Iswinarno
Senin, 28 Juni 2021 | 13:27 WIB
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Balikpapan Tutup Tempat Hiburan Malam di Klandasan
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli. [Ist]

SuaraKaltim.id - Satu tempat hiburan malam Neo MU yang berada di Ruko Bandara Klandasan ditutup Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan karena melanggar aturan operasional selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengemukakan, peneguran dan penutupan sudah dilakukan pihaknya dengan meminta pengelola hiburan tempat hiburan malam tersebut.

“Iya tadi malam (27/6), kami lakukan peneguran dan meminta kepada pihak pengelola tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya selama tiga hari,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (28/6/2021).

Dia mengemukakan, tempat hiburan malam tersebut melanggara aturan jam operasional yang seharusnya tutup pada jam 24.00 Wita sesuai dengan surat edaran wali kota dan aturan PPKM mikro.

Baca Juga:Melonjak Lagi, 181 Warga Balikpapan Positif Covid-19 dan 4 Meninggal Dunia

“Informasinya mereka, pihak pengelola tidak membaca dengan seksama terkait poin-poin PPKM mikro yang baru, dikira sama saja dengan PPKM Mikro sebelumnya,” jelasnya.

Diungkapkannya, Pemerintah Kota Balikpapan tidak akan main-main dalam menegakkan PPKM mikro dan Surat Edaran Walikota Balikpapan.

“Untuk itu kami berikan surat teguran termasuk minta untuk tutup dulu selama tiga hari, di waktu tersebut bisa saja dimanfaatkan pihak pengelola untuk melakukan penyemprotan disinfektan atau melengkapi sarana untuk prokesnya,” tutup Zulkifli.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran baru bernomor 300/2382/Pemerintahan yang berlaku mulai Jumat (18/6/2021). Dalam salah satu poin surat edaran tersebut tercantum, hingga 14 hari mendatang pemerintah kota (pemkot) tidak akan menerima tamu dari luar.

Langkah tersebut menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di tanah air dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Balikpapan Menggila, 249 Anak Terpapar dalam Tiga Pekan Terakhir

Kepala bidang penegakan displin Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, dalam surat edaran tersebut adalah bahwa dalam waktu 14 hari ini pemerintah kota tidak akan menerima tamu dari luar, membatasi perjalanan dinas bagi ASN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini