"Untuk itu, parpol memiliki wewenang yang tidak bisa dicampuri. Itu clear. Tidak bisa diprotes di ruang publik terhadap keputusan partai, karena itu berlaku bagi internal mereka. Kita harus hormati itu," katanya.
Tetapi, lanjutnya, di saat yang bersamaan partai juga harus memahami dan menghormati jika kadernya yang merasa kepentingannya dirugikan, dapat menempuh jalur-jalur politik dan hukum.
"Kita harus proporsional. Saya sarankan kepada Pak Makmur HAPK, kalau Bapak merasa keputusan ini dirugikan, AD/ART partai Bapak mengatur ruang untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi keputusan yang dianggap merugikan. Apa itu? Yakni melalui pengajuan gugatan atau sengketa di Mahkamah Partai internal partai Bapak," ungkap Andi Harun menirukan perbincangannya dengan Makmur HAPK.
Ia kemudian menunjukkan, objek sengketa yang diatur menurut tata cara beracara partai yang dinaungi Makmur HAPK itu memiliki beberapa tahapan. Dia juga menerangkan, mahkamah partai diadakan karena Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Tidak ada satu partai politik pun yang bergerak tidak di bawah aturan hukum.
Baca Juga:Wali Kota Andi Harun Klaim Titik Banjir di Samarinda Berkurang
Lantaran itu, menurutnya ada undang-undang partai politik yang norma-normanya dijadikan acuan untuk seluruh kegiatan partai politik di Indonesia. Sehingga, jika ada orang yang merasa dirugikan, hal tersebut dapat diuji.
"Langkah pertama dapat dilakukan di meja mahkamah partai," terangnya.
Kemudian pada langkah kedua, sambungnya, terdapat surat edaran Mahkamah Agung (MA). Jika tidak puas dengan keputusan mahkamah partai yang bersangkutan merasa puas, atau diduga keputusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, maka yang bersangkutan bisa mengajukan kembali ke pengadilan.
Dia pun menjelaskan, langkah kedua baru dapat dilakukan setelah gugatan memenuhi unsur formal. Yakni setelah Makmur menempuh sengketa perselisihan di Mahkamah Partai Golkar. Dikatakannya, gugatan di pengadilan bisa dilakukan setelah yang bersangkutan menempuh mekanisme internal.
Kecuali, dalam keputusan mahkamah partai dinilai rasa keadilan terhadap putusan itu belum terwujud. Maka yang bersangkutan dapat menguji kembali di saluran pengadilan yang disediakan di negara.
Baca Juga:Surat Pelengseran Ketua DPRD Kaltim Telah Sampai ke Pimpinan, Begini Peluangnya
"Betul saja, sekarang baru keluar surat dari DPP Golkar. Maka pengajuannya ke Mahkamah Partai. Dalam aturan itu mereka diberi waktu 16 hari setelah surat diterima yang bersangkutan," jelas Andi Harun.