Tiga Jalur Keluar-Masuk Kota Samarinda Disekat, Ini Titik-titiknya

Tercatat mulai Senin (5/7/2021) Kota Samarinda memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang lebih ketat.

Chandra Iswinarno
Selasa, 06 Juli 2021 | 12:17 WIB
Tiga Jalur Keluar-Masuk Kota Samarinda Disekat, Ini Titik-titiknya
Wali Kota Samarinda, Andi Harun [Antaranews Kaltim/Arumanto]

SuaraKaltim.id - Tercatat mulai Senin (5/7/2021) Kota Samarinda memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang lebih ketat. Penerapan aturan tersebut berdasar pada data yang menunjukan semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1/2021 tentang PPKM Mikro yang diperketat diatur juga penyekatan beberapa ruas jalan yang menjadi pintu keluar/masuk wilayah tersebut.

Titik penyekatan tersebut berada di tiga jalan masuk, yakni di batas selatan Jalan Tol dan Jalan Rifaddin, Batas barat laut di Jalan Suryanata, Batas utara di Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Sebelumnya, Wali Kota Andi Harun usai memimpin Rapat Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Utama Balai Kota Samarinda menetapkan PPKM yang diperketat. Pun langkah itu dibarengi dengan pengerahan seluruh sumber daya jajaran Polri, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan penerapan PPKM berjalan efektif.

Baca Juga:Pemberlakuan PPKM Mikro Samarinda, Anak di Bawah Umur 18 Tahun Dilarang Nge-mal

"Garis besarnya adalah kita akan melakukan penyekatan di seluruh pintu masuk Kota Samarinda. Kemudian kita akan kembali menerapkan WFH (Work From Home) untuk seluruh aktivitas ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk juga aktivitas penyelenggaraan pemerintahan," katanya, Senin (5/7/2021) siang.

Konsekuensi PPK tersebut berdampak pada pembatasan aktivitas hiburan di berbagai lokasi, seperti tempat hiburan malam (THM). Dia berpesan agar seluruh pemilik usaha THM, mal-mal, dan kafe untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi jam buka hingga pukul 21.00 WITA.

"Kami juga memutuskan tidak ada lagi pasar malam dan acara pernikahan sampai berakhirnya kebijakan ini dikeluarkan," katanya.

Dia juga melanjutkan, pemkot hanya melonggarkan operasional kepada toko-toko yang menjual kebutuhan bahan pokok serta apotek sampai pukul 23.00 WITA.

"Saya minta masyarakat untuk disiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita bersama," katanya.

Baca Juga:Mulai Hari Ini, Samarinda Resmi Berlakukan PPKM, Semua Pintu Keluar-Masuk Kota Disekat

Berikut poin-poin dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1/2021 tentang PPKM Mikro yang diperketat:

Pertama, mengaktifkan kegiatan posko PPKM mikro Covid-19 pada level kota, kecamatan, kelurahan, hingga RT dengan melibatkan TNI-Polri dan elemen masyarakat.

Kedua, mengaktifkan operasi yustisi di semua tingkatan dengan bekerja sama dengan TNI-Polri secara rutin, terukur, dan terpadu.

Ketiga, penyekatan jalan masuk/keluar Kota Samarinda, antara lain:

  • Batas selatan Jalan Tol dan Jalan Rifaddin.
  • Batas barat laut di Jalan Suryanata
  • Batas utara di Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Keempat, pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain sebagai berikut:

  • Mal, supermarket/swalayan, THM, restoran/warung makan, kafe dan sejenisnya tutup pada pukul 21.00 Wita.
  • Kegiatan masyarakat di hotel/ penginapan, dan atau tempat lainnya yang mengumpulkan orang yang dibatasi maksimal 50 orang dan pesertanya telah dinyatakan negatif Covid-19 melalui swab PCR/antigen.
  • Melarang kegiatan resepsi, hiburan rakyat dan sejenisnya,
  • Melarang kegiatan pasar malam dan sejenisnya
  • Pengunjung dan pedagang di pasar tradisional wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kelima, apotek, klinik, dan pelayanan kesehatan lainnya serta kegiatan distribusi dan layanan toko sembako serta kebutuhan dasar masyarakat lainnya tetap dilaksanakan secara normal dan dikecualikan dalam pembatasan ini, namun tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Keenam, melarang anak-anak hingga usia 18 tahun melaksanakan dan/atau ikut beraktivitas di tempat umum.

Ketujuh, melaksanakan work form home (WFH) untuk organisasi perangkat daerah (OPD)/instansi diatur oleh kepala OPD masing-masing mengacu kepada surat Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor 060/0686/013.02 perihal penyesuaian sistem kerja dan meminta pegawai di luar Pemerintah Kota Samarinda baik Pemerintah maupun Swasta menyesuaikan.

Kedelapan, Melakukan penindakan sepenuhnya tempat-tempat atas perbuatan/pelanggaran yang patut diduga berpotensi terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid-19.

Kesembilan, mengimbau pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah masing-masing wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kesepuluh, Instruksi Wali Kota ini berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, selanjutnya akan ditinjau kembali mengikuti perkembangan epidemi Covid-19 di kota Samarinda dan/atau berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini