Resmi Jadi Tersangka Kasus Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Penjara 4 Tahun

Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadinya kini resmi menjadi tersangka karena menggunakan sabu. Mereka dikenakan pasal undang-undang narkotika.

Chandra Iswinarno | Ismail
Kamis, 08 Juli 2021 | 17:07 WIB
Resmi Jadi Tersangka Kasus Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Penjara 4 Tahun
Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie.

SuaraKaltim.id - Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadinya kini resmi menjadi tersangka karena menggunakan sabu. Mereka dikenakan pasal undang-undang narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan hal tersebut dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2021).

"Kami kenakan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009," ungkap Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat jumpa prees, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Dia mengemukakan, sesuai dengan pasal tersebut tersebut ketiga tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga:Positif Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara

Diketahui, polisi menangkap Nia Ramadhani di kediamannya yang berada di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan alat isap sabu, bong.

Saat konferensi pers tersebut, ketiga tersangka tersebut tidak dihadirkan polisi seperti kasus-kasus yang lain.

Yusri mengemukakan, alasan tidak dihadirkannya tiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Pusat.

"Lagi tes rambut," tutur Yusri.

Baca Juga:Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka, Segini Harga Sabu yang Dikonsumsi

Diketahui, Nia Ramadhani ditangkap setelah polisi menangkap sopir pribadinya, ZN pada Rabu (7/7/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat bersama Kapolres Metro Jakpus Kombes Hengki Haryadi, Kamis (8/7/2021). [Suara.com/M Yasir]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat bersama Kapolres Metro Jakpus Kombes Hengki Haryadi, Kamis (8/7/2021). [Suara.com/M Yasir]

Dalam pemeriksaan, sang supir mengaku sabu yang dimilikinya kepunyaan sang majikan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Setelah mendapat informasi tersebut penyidik langsung mendatangi rumah Nia di kawasan Pondok Pinang. Dari situ, polisi mendapatkan sabu seberat 0,78 gram dan satu alat isap sabu.

Nia dan sang sopir kemudian langsung digelandang ke Polres Jakarta Pusat.

Sedangkan pada malam harinya, putra politisi dan pengusaha Aburizal Bakrie, Ardi Bakrie menyerahkan diri.

"Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, sore hari atau setelah isya jam 20.00 WIB, saudara AAB datang ke polres metro pusat untuk menyerahkan diri," jelas Yusri.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Ardi mengaku membeli satu paket sabu tersebut seharga lebih dari satu juta rupiah.

"Per satu klip Rp 1,5 juta," ungkap Yusri saat menggelar jumpa press, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Tak hanya itu, Nia dan Ardi mengaku telah menggunakan sabu selama 4,5 bulan karena tekanan pekerjaan.

"Mereka mengaku mulai pakai sejak 4,5 bulan lalu. Tapi ini masih terus kami dalami. Akan kami cek semuanya terus," tutur Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini