SuaraKaltim.id - Semua perusahaan bandel yang tidak mentaati ketentuan PPKM Mikro Darurat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal ditindak tegas. Hal itu ditekankan Kapolda Kaltim Irjen Pol Heri Rudolf Nahak.
Menurutnya, pemerintah pusat menerapkan PPKM Mikro Darurat pasca melonjaknya kasus Covid-19 sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 yang berlaku mulai 8-20 Juli 2021.
“Sesuai Instruksi Mendagri, Balikpapan menjadi salah satu daerah yang harus diperketat PPKM Mikronya dengan langkah-langkah khusus,” katanya, dikutip dari Inibalikpapan.com - jaringan Suara.com, Jumat (09/07/2021).
Jika ada restoran yang masih menerima pengunjung di atas pukul 17.00 atau masih melayani take away hingga di atas pukul 20.00, maka pihaknya akan langsung menyegel restoran itu.
Baca Juga:Kasus Kematian Pasien Covid-19 di Balikpapan Tinggi, Ruang ICU Penuh Salah Satu Pemicu
"Restoran bandel yang tidak mau tutup sampai jam 5 sore sampai jam 8 itu harus ditutup, harus dikasih sanksi segel,” tegasnya.
Namun lanjutnya, ketentuan tetap mengikuti surat edaran Wali Kota. Pengawasan akan dilakukan di lapangan. Bersama TNI dan Satpol PP dan instansi lannya akan melakukan patrolis bersama
“Tapi ketentuannya harus ada di surat Wali Kota karena kita kan mengacu itu, kita tetap melakukan pengawasan di lapangan memastikan apa yang dilarang itu dipatuhi,” ujarnya.