Biaya Antar Mayat Covid-19 di Samarinda Rp 3 Juta, Wali Kota Andi Harun Pilih Langkah Ini

Mahalnya biaya pengantaran jenazah mulai dari pemulasaraan hingga penguburan untuk satu mayat di Kota Samarinda membuat Wali Kota Andi Harun mengalihkan tugas tersebut ke PMI.

Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Juli 2021 | 17:19 WIB
Biaya Antar Mayat Covid-19 di Samarinda Rp 3 Juta, Wali Kota Andi Harun Pilih Langkah Ini
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat meninjau TPU Serayu. [Jeri Rahmadani/Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Mahalnya biaya pengantaran jenazah mulai dari pemulasaraan hingga penguburan untuk satu mayat di Kota Samarinda membuat Wali Kota Andi Harun mengambil keputusan untuk mengalihkan tugas tersebut ke Palang Merah Indonesia (PMI) setempat.

Padahal, sebelumnya, pengantaran jenazah hingga penguburan melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda.

Untuk diketahui, biaya pengantaran satu jenazah Covid-19 dari pemulasaran di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) hingga menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Serayu mencapai Rp 500 ribu per orang. Sedangkan, tim pengantar jenazah berjumlah enam orang yang artinya total biaya mencapai Rp 3 juta per mayat.

"Jenazah Covid-19 diambil dari pemulasaran RS AWS oleh PMI kemudian diantar. Setelah itu diterima petugas pengubur. Koordinasinya dengan Dinas Perkim," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:Kasus Harian Covid-19 Samarinda Masih di atas 100 Warga, Pemkot Izinkan Salat Id di Masjid

Dia mengemukakan, pengalihan tersebut, karena sebelumnya terdapat tim pengantar jenazah Covid-19 yang berjumlah enam orang dari BPBD Samarinda yang terintegrasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

"Tim tersebut di-SK-kan oleh wali kota sebelumnya dan honornya Rp 500 ribu per orang dalam sekali mengantar satu jenazah Covid-19," beber Andi Harun.

Andi pun kemudian mengeluarkan penawaran baru, dengan mengganti besaran biaya honor petugas pengantar jenazah Covid-19 menjadi Rp 500 ribu per tim untuk sekali antar.

"Ada Peraturan Menteri Keuangan di mana ketentuan transportasi hanya Rp 500 ribu per jenazah. Nanti ada tambahan yang di luar diatur peraturan itu, kami cek lagi," urai Andi Harun.

Kebijakan tersebut, diakui Andi Harun ditolak BPBD Samarinda.

Baca Juga:Layanan On Call untuk Pasien Covid-19 di Samarinda Bakal Diaktifkan di Puskesmas

Terpisah, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Samarinda Ifran menegaskan, penguburan jenazah Covid-19 merupakan tugas sosial yang sejatinya menjadi alasan BPBD didirikan.

"Saya juga sempat menawarkan bantuan kepada PMI. Tapi dibilang sudah aman. Kami siap saja membantu, karena kami bekerja secara sosial," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini