Biaya Antar Mayat Covid-19 di Samarinda Rp 3 Juta, Wali Kota Andi Harun Pilih Langkah Ini

Mahalnya biaya pengantaran jenazah mulai dari pemulasaraan hingga penguburan untuk satu mayat di Kota Samarinda membuat Wali Kota Andi Harun mengalihkan tugas tersebut ke PMI.

Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Juli 2021 | 17:19 WIB
Biaya Antar Mayat Covid-19 di Samarinda Rp 3 Juta, Wali Kota Andi Harun Pilih Langkah Ini
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat meninjau TPU Serayu. [Jeri Rahmadani/Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Mahalnya biaya pengantaran jenazah mulai dari pemulasaraan hingga penguburan untuk satu mayat di Kota Samarinda membuat Wali Kota Andi Harun mengambil keputusan untuk mengalihkan tugas tersebut ke Palang Merah Indonesia (PMI) setempat.

Padahal, sebelumnya, pengantaran jenazah hingga penguburan melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda.

Untuk diketahui, biaya pengantaran satu jenazah Covid-19 dari pemulasaran di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) hingga menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Serayu mencapai Rp 500 ribu per orang. Sedangkan, tim pengantar jenazah berjumlah enam orang yang artinya total biaya mencapai Rp 3 juta per mayat.

"Jenazah Covid-19 diambil dari pemulasaran RS AWS oleh PMI kemudian diantar. Setelah itu diterima petugas pengubur. Koordinasinya dengan Dinas Perkim," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:Kasus Harian Covid-19 Samarinda Masih di atas 100 Warga, Pemkot Izinkan Salat Id di Masjid

Dia mengemukakan, pengalihan tersebut, karena sebelumnya terdapat tim pengantar jenazah Covid-19 yang berjumlah enam orang dari BPBD Samarinda yang terintegrasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

"Tim tersebut di-SK-kan oleh wali kota sebelumnya dan honornya Rp 500 ribu per orang dalam sekali mengantar satu jenazah Covid-19," beber Andi Harun.

Andi pun kemudian mengeluarkan penawaran baru, dengan mengganti besaran biaya honor petugas pengantar jenazah Covid-19 menjadi Rp 500 ribu per tim untuk sekali antar.

"Ada Peraturan Menteri Keuangan di mana ketentuan transportasi hanya Rp 500 ribu per jenazah. Nanti ada tambahan yang di luar diatur peraturan itu, kami cek lagi," urai Andi Harun.

Kebijakan tersebut, diakui Andi Harun ditolak BPBD Samarinda.

Baca Juga:Layanan On Call untuk Pasien Covid-19 di Samarinda Bakal Diaktifkan di Puskesmas

Terpisah, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Samarinda Ifran menegaskan, penguburan jenazah Covid-19 merupakan tugas sosial yang sejatinya menjadi alasan BPBD didirikan.

"Saya juga sempat menawarkan bantuan kepada PMI. Tapi dibilang sudah aman. Kami siap saja membantu, karena kami bekerja secara sosial," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini