Ini Jalan Utama di Balikpapan yang Ditutup 5 Jam Selama PPKM Darurat dan Pengecualiannya

Pemkot Balikpapan memutuskan untuk menutup 11 ruas jalan yang ada di Kota Balikpapan saat penerapan PPKM Darurat yang dimulai Selasa (13/7/2021).

Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Juli 2021 | 19:20 WIB
Ini Jalan Utama di Balikpapan yang Ditutup 5 Jam Selama PPKM Darurat dan Pengecualiannya
Daftar ruas jalan yang ditutup selama PPKM Darurat di Balikpapan. [Tangkapan layar akun IG pemkot_balikpapan]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memutuskan untuk menutup 11 ruas jalan yang ada di Kota Balikpapan saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada Selasa (13/7/2021).

Dalam aturannya, ada 17 titik lokasi di Kota Balikpapan yang ditutup mulai pukul 17.00 Wita hingga Pukul 22.00 Wita, sebagai salah satu langkah menekan laju penularan Covid-19 yang semakin banyak di Kota Minyak tersebut

Adapun ruas jalan yang ditutup tersebut meliputi:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  3. Jalan Mayjen Sutoyo
  4. Jalan MT Haryono
  5. Jalan Asnawi Arbain
  6. Jalan Tjutjup Suparna
  7. Jalan Imat Saili
  8. Jalan Indrakila
  9. Jalan Ruhui Rahyu
  10. Jalan Manuntung
  11. Jalan Sinar Mas Land Grand City

Meski begitu ada pengecualian bagi warga yang akan melintas di wilayah tersebut. Berikut beberapa pengecualiannya:

Baca Juga:Ruas Jalan yang Disekat Pemkot Balikpapan Saat PPKM Darurat Bertambah, Ini Daftarnya

  • Kendaraan Emergensi
  • TNI/Polri
  • Petugas BPBD/DLH/PU/DIshub/Satpol PP
  • Petugas kesehatan
  • PMI
  • Jasa antar-jemput makanan daring (online)
  • Pelayanan pengaduan PLN/PDAM
  • Telkom dan operasional telekomunikasi lainnya
  • Jurnalis dan Advokat dengan ID Card
  • Angkutan uang kartal
  • Karyawan yang bekerja shift malam hari dengan surat tugas
  • Keperluan berobat
  • Mengurus keluarga meninggal/sakit keras
  • Distribusi bahan pokok dan penyaluran BBM/gas.

Ketentuan tersebut dicantumkan dalam surat edaran Nomor: 300/2735/Pem tentang penambahan lokasi penyekatan jalan umum dalam kota dalam rangka pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum pada masa pelaksanaan PPKM Darurat.

Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran tersebut diputuskan sebagai hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat pada Senin (12/7/2021) lalu yang menemukan masih banyaknya mobilitas warga.

“Setelah kita evaluasi malam ini mungkin besok (hari ini) ada titik-titik ruas jalan lain yang akan kita tambahkan (penyekatan) ini hasil pemantauan Forkompida,” ungkap Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini