Ini Aturan Terkait Perpanjangan PPKM Level IV dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan bakal ada kelonggaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4.

Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Juli 2021 | 15:06 WIB
Ini Aturan Terkait Perpanjangan PPKM Level IV dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

SuaraKaltim.id - Beberapa waktu lalu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan bakal ada kelonggaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4.

Kelonggaran tersebut dimuat dalam surat edaran PPKM Level 4, tak lama berselang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat atau Level 4 di sejumlah wilayah yang ada di Pulau Jawa-Bali dan juga 15 wilayah di luar pulau tersebut, termasuk Kota Balikpapan.

Rahmad pun memberikan sedikit bocoran mengenai aturan yang akan berlaku dalam PPKM Level 4 di wilayahnya. Dia menjanjikan bakal ada sejumlah kelonggaran dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Tanggal 20 Juli 2021 Nomor: 300/2798/PEM Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan.

Berikut sejulah aturan yang diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan dalam PPKM Level IV;

Baca Juga:Varian Delta Penyumbang Lonjakan Kasus Covid-19 di Balikpapan

1. Kegiatan Belajar Mengajar

- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademisi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
- Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama minimal lima hari sejak kedatangan di ponpes dan rapid test antigen atau dilanjutkan sampai 14 hari tanpa rapid test antigen.
*Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

2. Kegiatan Sektor Non Esensial:

a. Showroom/dealer kendaraan bermotor/bengkel variasi kendaraan;
b. Barbershop/pangkas rambut;
c. Toko mainan, pakaian/kain tekstil, sepatu/sendal, barang pecah belah, hp , elektronik, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parfum dan sejenisnya
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-essensial diberlakukan 50 persen WFH dan 50 persen WFO
- Maksimal 50 persen dari kapasitas pelayanan
- Wajib penerapan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
* Kegiatan usaha non-essensial yang berada di pusat belanja/mal mengikuti jam operasional mal.

3. Kegiatan sektor utama:

Baca Juga:PPKM Darurat Diperpanjang, Apa Saja Aturan yang Berubah Diberlakukan di Balikpapan?

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (costumer);
- Dapat beroperasi 50 persen untuk aktivitas unit pelayanan kepada masyarakat dan 50 persen untuk aktivitas unit pendukung administrasi perkantoran.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas operasional pukul 17.00 Wita

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (costumer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita

c. Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan

d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik dan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan

4. Kegiatan sektor utama pada sektor pemerintahan:

Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya
- Diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 15.00 Wita

5. Kegiatan sektor kritikal:

a. Kesehatan
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan

c. Penanganan bencana
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

d. Energi
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

g. Pupuk dan petrokimia
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

h. Semen dan bahan bangunan
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

i. Obyek vital masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

j. Proyek strategis nasional
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

k. Konstruksi (infrastruktur publik)
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

6. Toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market), toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari
- Kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketata
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

7. Apotek dan toko obat
- Maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan rumah sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
* Dapat buka selama 24 jam

8. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
(Restoran/Rumah Makan/Kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall
- Pelayanan makan di tempat (dine in)
- Maksimal 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
- Pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away)
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

9. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
Pedagang kaki lima (PKL)/lapak jajanan/angkringan/warteg/warung/kedai kopi
- Pelayanan makan di tempat (dine in)
- Maksimal 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan prokes dengan ketat
- Khusus untuk PKL/Lapak jajanan/angkringan/warteg yang di lokasi fasilitas umum/sentra kuliner (Kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tennis Indoor, Halaman Dome, Kawsaan Grand City, Lapangangan Foni, Taman Bekapal, Taman Tiga Generasim dan Taman Lalu Lintas, Hari Sabtu dan Minggu Tutup.
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

10. Kegiatan Pusat Belanja/Mall/Pertokoan/Pusat Perdagangan. termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non-kebutuhan pokok
- Buka secara bertahap maksimal 25 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Seluruh even ditiadakan
* Batas jam operasional pukul 18.00 Wita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak