SuaraKaltim.id - Beberapa waktu lalu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan bakal ada kelonggaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4.
Kelonggaran tersebut dimuat dalam surat edaran PPKM Level 4, tak lama berselang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat atau Level 4 di sejumlah wilayah yang ada di Pulau Jawa-Bali dan juga 15 wilayah di luar pulau tersebut, termasuk Kota Balikpapan.
Rahmad pun memberikan sedikit bocoran mengenai aturan yang akan berlaku dalam PPKM Level 4 di wilayahnya. Dia menjanjikan bakal ada sejumlah kelonggaran dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Tanggal 20 Juli 2021 Nomor: 300/2798/PEM Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan.
Berikut sejulah aturan yang diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan dalam PPKM Level IV;
Baca Juga:Varian Delta Penyumbang Lonjakan Kasus Covid-19 di Balikpapan
1. Kegiatan Belajar Mengajar
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademisi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
- Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama minimal lima hari sejak kedatangan di ponpes dan rapid test antigen atau dilanjutkan sampai 14 hari tanpa rapid test antigen.
*Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
2. Kegiatan Sektor Non Esensial:
a. Showroom/dealer kendaraan bermotor/bengkel variasi kendaraan;
b. Barbershop/pangkas rambut;
c. Toko mainan, pakaian/kain tekstil, sepatu/sendal, barang pecah belah, hp , elektronik, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parfum dan sejenisnya
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-essensial diberlakukan 50 persen WFH dan 50 persen WFO
- Maksimal 50 persen dari kapasitas pelayanan
- Wajib penerapan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
* Kegiatan usaha non-essensial yang berada di pusat belanja/mal mengikuti jam operasional mal.
3. Kegiatan sektor utama:
Baca Juga:PPKM Darurat Diperpanjang, Apa Saja Aturan yang Berubah Diberlakukan di Balikpapan?
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (costumer);
- Dapat beroperasi 50 persen untuk aktivitas unit pelayanan kepada masyarakat dan 50 persen untuk aktivitas unit pendukung administrasi perkantoran.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas operasional pukul 17.00 Wita