Khusus Buat Pelamar CPNS di Kaltim, Ada Perubahan Materi Soal SKD, Simak Penjelasannya

Periode seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 kini akan memasuki tes tertulis yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Chandra Iswinarno
Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:42 WIB
Khusus Buat Pelamar CPNS di Kaltim, Ada Perubahan Materi Soal SKD, Simak Penjelasannya
Ilustrasi seleksi CPNS [Foto: Suaraindonesia]

SuaraKaltim.id - Periode seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 kini akan memasuki tes tertulis yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dalam materi tes SKD CPNS 2021, nantinya akan terdiri dari tiga tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Namun dalam materi tes SKD CPNS Tahun 2021 ada sejumlah perubahan, seperti informasi yang diunggah dalam akun Instagram Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung.

Perubahan SKD CPNS tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Nomor 1023 Tahun 2021.

Untuk SKD CPNS 2021, nilai ambang batas atau passing grade TKP naik menjadi 166, mengikuti penambangan materi soal TKP yaitu anti radikalisme.

Baca Juga:2.612 Pendaftar Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK Kota Batam

Sedangkan untuk nilai tertinggi SKD adalah 550, dengan durasi pengerjaannya adalah 100 menit.

Khusus pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD akan diberikan selama 130 menit.

Berikut materi tes SKD CPNS 2021 mulai dari TIU, TWK dan TKP;

Tes Intelegensi Umum (TIU) CPNS 2021

Materi Tes Intelegensi Umum (TIU) untuk seleksi CPNS tahun 2021 ini berjumlah 35 soal sama seperti tahun sebelumnya. Peserta yang menjawab benar pertanyaan TIU akan mendapat nilai 5, dan jika peserta salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Baca Juga:Login sscasn.bkn.go.id Cek Pengumuman Administrasi CPNS Kemenhub 2021 di Sini

Pertanyaan yang tidak dijawab juga akan mendapatkan nilai 0. Materi TIU yang akan diujikan di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Kemampuan verbal
  • Kemampuan numerik
  • Kemampuan figural

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CPNS 2021

Jumlah soal SKD yang akan diujikan pada TWK yaitu 30 soal. Jawaban benar untuk materi TWK akan mendapatkan nilai 5, dan jawaban salah mendapat nilai 0. Sedangkan pertanyaan yang tidak dijawab mendapat nilai 0.

Berikut ini poin-poin yang akan diujikan pada TWK:

  • Nasionalisme: mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
  • Bela negara: mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
  • Integritas: mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
  • Pilar negara: mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila,
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Bahasa Indonesia: mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) CPNS 2021

Jumlah soal SKD Tes Karakteristik Pribadi (TKP) tahun ini tidak sama seperti 2019, di mana tahun ini jumlah soal bertambah menjadi sebanyak 45 soal.

Kriteria penilaiannya juga tidak sama seperti TIU dan TWK, tetapi menggunakan sistem tingkatan. Jawaban yang paling sesuai akan mendapat nilai 5, lalu 4, 3, 2, dan terakhir 1.

Namun yang perlu diperhatikan, jika peserta tidak menjawab justru tidak akan mendapatkan nilai alias 0. Materi yang akan diujikan adalah:

  • Pelayanan publik: mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
  • Sosial budaya: mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
  • Teknologi informasi dan komunikasi: mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
  • Jejaring kerja: mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
  • Profesionalisme: mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
  • Anti radikalisme: menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

[Rishna Maulina Pratama]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak