Pemprov Kaltim Godok Santunan Rp 10 Juta untuk Ahli Waris Pasien Covid-19

Sumber pendanaan murni dari APBD Kaltim, sebanyak Rp 10 miliar.

Denada S Putri
Senin, 09 Agustus 2021 | 14:28 WIB
Pemprov Kaltim Godok Santunan Rp 10 Juta untuk Ahli Waris Pasien Covid-19
Kepala Dinsos Kaltim Agus Hari Kesuma [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Pemprov Kaltim)  hingga kini masih melakukan rapat terkait santunan Rp 10 juta yang akan diberikan  kepada keluarga pasien Covid-19 yang telah meninggal sebagai dana santunan.

Bahkan dalam pemberian santunan tersebut, Pemprov Kaltim menganggarkan dana sebesar Rp 10 Miliar untuk diberikan kepada ahli waris.

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Kaltim, Agus Hari Kesuma mengatakan, santunan Rp 10 juta untuk keluarga pasien Covid-19 hingga saat kini masih dalam tahap membahas mekanisme penerimaan santunan.

"Saat ini kami masih dalam tahap perencanaan mekanisme penerimaan santunan dan penggodokan payung hukum, syaratnya seperti apa, ketentuannya seperti apa. Tentunya kami masih harus rapat lagi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," ungkap Agus saat dikofirmasi Suara.com, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:Sudah Menyulap Ruang Rawat Inap jadi Isolasi, Pasien Covid-19 di RSKD Terus Bertambah

Bahkan anggaran Rp 10 miliar kemungkinan tidak cukup untuk diberikan kepada ahli waris pasien Covid-19. Pasalnya, hingga saat ini angka kematian kasus Covid-19 di Kaltim mencapai 3.976.

"Kemungkinan Rp 10 miliar itu lewat sepertinya. Karena kalau melihat perkembangan kasus meninggal karena Covid-19 semakin naik. Ya tapi semoga lah ini cepat menurun," jelasnya.

Disinggung mengenai apakah Pemprov Kaltim mendapat bantuan anggaran dari pusat untuk santunan tersebut, Agus menegaskan pusat tidak memberikan santunan. Pasalnya, pusat sudah menghapus kebijakan pemberian bantuan dana santunan untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal.

"Ini murni dari APBD karena empati Gubernur Isran Noor. Kita sudah terlanjur menyampaikan kepada masyarakat. Jadi kita yang akan bertanggung jawab," tandasnya.

Gubernur Isran Noor (kiri) dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi (Kanan). [kaltimprov.go.id]
Gubernur Isran Noor (kiri) dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi (Kanan). [kaltimprov.go.id]

Empati Isran Noor untuk keluarga pasien Covid-19 yang meninggal

Baca Juga:Naik Lagi, Covid-19 di Kaltim 277 Orang, Total Jadi 74.296 Kasus

Gubernur Kaltim Isran Noor mengambil kebijakan baru dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Kebijakan baru yang akan diambil Pemprov Kaltim adalah segera memberikan santunan bagi keluarga korban meninggal akibat Covid-19.

Hal ini pun dibenarkan oleh pasangannya Hadi Mulyadi. Menyadur dari laman resmi Pemprov Kaltim, Hadi mengatakan Isran menyetujui persiapan anggaran santunan tersebut.

"Pak Gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp 10 juta," kata Hadi dalam keterangan resmi di kaltimprov.go.id, Kamis (22/7).

Hadi menjelaskan, awal mula ide santunan tersebut dari kebijakan pusat, dengan nilai sekitar Rp 15 juta. Namun, kebijakan itu telah dihapus.

"Makanya, Pak Gubernur berinisiatif tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD kita," ujar mantan legislator Karang Paci dan Senayan ini.

Menurut Hadi, kebijakan yang diambil Pemprov Kaltim atas kemampuan keuangan daerah yang disepakati Gubernur dan dirinya, tak lain sebagai bentuk perhatian dan kepedulian bagi masyarakat, keluarga korban meninggal dan tenaga kesehatan yang berjibaku melayani para pasien Covid-19.

"Karena dari pusat telah dihapuskan, sementara kita di sini memiliki kemampuan untuk itu, ya kami sepakati untuk diberikan. Walaupun tidak terlalu besar nilainya," pungkasnya mengakhiri.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

REKOMENDASI

News

Terkini