SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot Balikpapan) memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 untuk upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19.
Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 300/ 2840 /PEM. Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Balikpapan dikeluarkan per tanggal 10 Agustus 2021.
Untuk selanjutnya, surat edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud secara resmi telah membatalkan adanya pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4.
Baca Juga:Wali Kota Balikpapan Minta Pekerja Asal Luar Kota Dikarantina 2 Minggu Sebelum Bekerja
Dengan adanya surat edaran ini, maka diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan dalam PPKM Level IV;
1. Kegiatan Belajar Mengajar
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan dengan pempelajaran jarak jauh atau secara daring/online.
- Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke Ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan Isolasi Mandiri selama minimal 5 (lima) hari sejak kedatangan di Ponpes dan Rapid Test Antigen atau dilanjutkan sampai 14 (empat belas) hari tanpa Rapid Test Antigen.
- *Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
2. Kegiatan Sektor Non Esensial:
a. PKL bukan penjual makanan dan minuman/kuliner, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan bukan makanan pokok, pasar loak, pasar burung/unggas, basar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis lainnya.
- Dibuka secara bertahap 50% WFH dan 50% WFO;
- Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan;
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- *Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
b. Showroom/dealer kendaraan bermotor, variasi/aksesoris Kendaraan;
Baca Juga:Pasien Isoman di Rumah akan Dijemput, Rahmad Mas'ud: Fasilitas Kita Jauh Lebih Layak
c. Salon kecantikan; d.Toko mainan, pakaian/kain selain pasar batik/tekstil/ baju, sepatu/sendal, barang becah belah, peralatan rumah tangga, hp dan aksesoris, elektronik, komputer, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parpum, mebel, peralatan olah raga/paralatan ibadah/souvenir, percetakan, foto copy, pernak pernik peralatan pesta, alat kecantikan dan sejenisnya;
e. Warnet/Game.
- Diberlakukan 100 % WFH, dengan pelayanan online/pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar;
- Bagi unit usaha yang tidak memungkinkan beroperasi secara online/ pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar, maka dibuka secara bertahap 75% WFH dan 25% WFO;
- Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan; Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 17.00 Wita.
- Kegiatan usaha non esensial yang berada di pusat belanja/mall, mengikuti jam operasional mall.
3. Kegiatan sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
- Dapat beroperasi 50% untuk aktifitas unit pelayanan kepada masyarakat, dan 25% untuk aktifitas unit pendukung administrasi perkantoran.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 17.00 Wita.
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
- Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 17.00 Wita.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Batas jam menyesuaikan
d. Perhotelan non penanganan karantina;
- Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Batas jam menyesuaikan
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam menyesuaikan.
4. Kegiatan sektor esensial pada sektor pemerintahan: Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
- Diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 15.00 Wita.
5. Kegiatan sektor kritikal :
a. Kesehatan;
- Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian.
- Batas jam menyesuaikan.
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian.
- Batas jam menyesuaikan.
c. Penanganan bencana;
d. Energi;
e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g. Pupuk dan petrokimia; h.Semen dan bahan bangunan;
i. Obyek vital nasional;
j. Proyek strategis nasional;
k. Konstruksi (infrastruktur publik);
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
- Untuk angka 5 huruf c sampai dengan huruf l, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% staf.
- Batas jam menyesuaikan.
6. Toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market), toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.
- Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
7. Apotek dan toko obat
- Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
- Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan Rumah Sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Dapat buka selama 24 jam.
8. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum : (Restoran/Rumah Makan/ kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Skala Kecil (kapasitas/tempat duduk maksimal 30 orang):
- Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) atau pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away).
- Maksimal 25% dari kapasitas (30 orang).
- Wajib menerapkan prokes dengan ketat.
- Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
Skala Sedang dan Besar (kapasitas/tempat duduk lebih dari 30 orang):
- Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);
- Dalam hal Restoran/Rumah Makan/Kafe skala sedang dan besar, buka dengan mengurangi tempat duduk hanya untuk pelayanan maksimal 30 orang, maka dapat diberlakukan ketentuan untuk skala kecil.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
9. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum : Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan/ Warteg/Warung/Kedai Kopi.
- Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in);
- Maksimal 50% dari kapasitas atau 30 orang;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
10. Kegiatan Pusat Belanja/ MALL/Pertokoan/ Pusat Perdagangan, termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan pokok.
- Kegiatan Mall seperti Pekan Promosi/ seluruh Event/Hiburan/Wahana Bermain dan sejenisnya DITUTUP sementara;
- Tenant-tenant yang berada dalam Mall dapat dibuka, seperti ketentuan restoran dan toko swalayan (super market, pasar swalayan/hypermarker) dan pasar batik pada kegiatan nomor 2, dengan maksimal 50% dari kapasitas;
- Khusus untuk restoran mengikuti ketentuan kegiatan nomor 8.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
11. Kegiatan Konstruksi.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4 M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengindari kerumunan;
- Dapat beroperasi 100% sepanjang tidak mendapat pengaturan secara khusus untuk jam operasional dan kapasitas dalam Surat Edaran ini.
- Batas jam menyesuaikan.
12. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah).
- Penyelenggaraan peribadatan di tempat ibadah ditiadakan kecuali untuk kegiatan ibadah wajib, dengan ketentuan maksimal 25% dari kapasitas tempat ibadah;
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Lansia, wanita dan anak-anak agar beribadah di rumah, dikecualikan untuk pemimpin ibadah wanita.
- Tempat ibadah yang terjadi klaster COVID- 19, disterilisasi/sementara tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah selama 3 hari, kecuali hanya untuk aktifitas adzan dan sholat 5 waktu bagi penjaga Masjid/Musholla.
- Jemaat yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gereja, dapat mengikuti peribadatan secara daring.
13. Tempat/Fasilitas/ Kegiatan Olahraga/ Pusat Kebugaran.
- Tempat/fasilitas olahraga dibuka secara bertahap untuk kegiatan olahraga yang tidak menimbulkan keramaian dan kerumunan;
- Maksimal 25% dari kapasitas atau 30 orang dalam satu sesi kegiatan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
- Kegiatan pertandingan olahraga yang diselenggarakan oleh Pemerintah diperbolehkan tanpa penonton dan supporter dengan protokol kesehatan yang ketat;
- Batas jam operasional pukul 22.00 Wita.
- Kegiatan olahraga mandiri/individual diperbolehkan dengan penerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Batas jam berkegiatan pukul 20.00 Wita
14. Kegiatan pada area publik (Fasilitas Umum/Taman- Taman Kota/Area Publik Lainnya)
- Fasilitas Umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas DITUTUP
15. Tempat Wisata
- DITUTUP
16. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (Lokasi seni, Budaya dan Sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
- DITIADAKAN
17. Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi pernikahan
- DITIADAKAN
- Dikecualikan hanya untuk Acara Akad/Pemberkatan Nikah dengan jumlah undangan sesuai ketentuan KUA.
18. Kegiatan sosial kemasyarakatan/Hajatan dan sejenisnya
- DITIADAKAN
19. Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat (Rapat, Seminar, Pertemuan di Tempat Umum, termasuk kegiatan pengumpulan massa unjuk rasa/demontrasi, kegiatan pengurus RT/LPM, Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan Pengurus RT/LPM, Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76 dan sejenisnya.
- DITIADAKAN.
- Dilaksanakan secara virtual
20. Moda Transportasi Darat dan Air Dalam Kota (Kendaraan umum angkutan massal, taxi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan).
- Maksimal 70% dari kapasitas, kecuali ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas.
Wajib Prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak. - Batas jam menyesuaikan
21. Pasar Rakyat/Pasar Tradisional
- Maksimal 50% dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 4 M secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 00.00 - 17.00 Wita
22. Pasar Malam
- DITUTUP
23. Jasa Hiburan Bioskop
- DITUTUP
24. Wahana Permainan Anak
- DITUTUP
25. Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar / Karaoke / Hiburan Live Musik / Bola Sodok
- DITUTUP
26. Panti Pijat/Kebugaran/ Refleksi/Spa.
- DITUTUP
27. Fasilitas rekreasi/Wahana air/Water Boom dan Kolam Renang untuk rekreasi umum
- DITUTUP
28. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- Penggunaan Ruang Tunggu Maksimal 50% dari kapasitas;
- Memaksimalkan pelayanan dan tindakan elektif terencana pada hari SENIN-JUMAT;
- Membuka layanan Online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile).
- Pukul 06.00 – 20.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 Jam.
29. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut)
- Diwajibkan :
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Balikpapan;
4) untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
- Dilaksanakan POSKO Check Point/ Penyekatan pada pintu keluar-masuk Kota Balikpapan, melalui moda transportasi udara, darat dan laut pada :
1) Jln. Soekarno-Hatta Km 17, dibawah koordinasi POLRESTA Balikpapan;
2) Jln. Mulawarman-Dandito Manggar, dibawah koordinasi POLRESTA Balikpapan;
3) Dermaga Kampung Baru, dibawah koordinasi LANAL Balikpapan;
4) Pelabuhan Semayang Balikpapan, dibawah koordinasi LANAL Balikpapan;
5) Pelabuhan Ferry Kariangau, dibawah koordinasi KODIM 0905/Balikpapan;
6) Bandar Udara SAMS Sepinggan, dibawah koordinasi LANUD Dhomber Balikpapan.