SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari diberikan sanksi nonjob dari Inspektorat Smarinda Senin (9/8/2021) lalu. Ia mengaku, belum mengetahui secara pasti jenis pelanggaran apa yang ia lakukan hingga harus menerima sanksi itu.
"Saya juga tidak tahu kasusnya apa," ungkapnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (19/8/2021).
Hingga saat ini, pihak Inspektorat Samarinda juga belum memanggil dirinya untuk menyampaikan klarifikasi, atas dugaan yang disangkakan padanya. Sementara, stafnya sendiri dikabarkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Ada tiga orang (staf) yang sudah diperiksa. Saya diperiksanya terakhir, setelah saksi-saksi selesai diperiksa," bebernya.
Baca Juga:Beri Remisi Pada 360 Warga Binaan, 9 Orang Bebas, Swab Antigen Diberikan Gratis
Menurutnya, sanksi nonjob yang dijatuhkan adalah hal yang biasa bagi seoarang abdi negara. Meski begitu, ia berharap agar laporan dugaan pelanggaran disiplin kategori berat yang mengarah padanya tidak terbukti.
"Saya juga tidak tahu yang dilaporkan yang mana," tuturnya.
"Kita tunggu saja," timpalnya.
Ia mengaku, jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanahan bergantung hasil audit yang masih dilakukan Inspektorat Samarinda.
Disinggung kembali mengenai dugaan pelanggaran yang mengarah pada proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Ia pun kembali mengakui dirinya tak mengetahui pasti.
Baca Juga:Diguyur Hujan di Hari Kemerdekaan, 36 Titik di Samarinda Alami Genangan Hingga Banjir
"Namanya pelayanan ya tidak tahu juga. Saya tidak bisa komentar karena belum ada pemeriksaan," sebutnya.
- 1
- 2