Sanksi Nonjob Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Irban IV Inspektorat: Bisa Ada Pihak Lain

Syamsul Komari mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diberikan sanksi.

Denada S Putri
Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:14 WIB
Sanksi Nonjob Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Irban IV Inspektorat: Bisa Ada Pihak Lain
Ilustrasi sanksi bagi ASN. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari diberikan sanksi nonjob dari Inspektorat Smarinda Senin (9/8/2021) lalu. Ia mengaku, belum mengetahui secara pasti jenis pelanggaran apa yang ia lakukan hingga harus menerima sanksi itu.

"Saya juga tidak tahu kasusnya apa," ungkapnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (19/8/2021).

Hingga saat ini, pihak Inspektorat Samarinda juga belum memanggil dirinya untuk menyampaikan klarifikasi, atas dugaan yang disangkakan padanya. Sementara, stafnya sendiri dikabarkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Ada tiga orang (staf) yang sudah diperiksa. Saya diperiksanya terakhir, setelah saksi-saksi selesai diperiksa," bebernya. 

Baca Juga:Beri Remisi Pada 360 Warga Binaan, 9 Orang Bebas, Swab Antigen Diberikan Gratis

Menurutnya, sanksi nonjob yang dijatuhkan adalah hal yang biasa bagi seoarang abdi negara. Meski begitu, ia berharap agar laporan dugaan pelanggaran disiplin kategori berat yang mengarah padanya tidak terbukti.

"Saya juga tidak tahu yang dilaporkan yang mana," tuturnya.

"Kita tunggu saja," timpalnya. 

Ia mengaku, jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanahan bergantung hasil audit yang masih dilakukan Inspektorat Samarinda.

Disinggung kembali mengenai dugaan pelanggaran yang mengarah pada proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Ia pun kembali mengakui dirinya tak mengetahui pasti.

Baca Juga:Diguyur Hujan di Hari Kemerdekaan, 36 Titik di Samarinda Alami Genangan Hingga Banjir

"Namanya pelayanan ya tidak tahu juga. Saya tidak bisa komentar karena belum ada pemeriksaan," sebutnya. 

Inspektorat Pembantu (Irban) IV Inspektorat Samarinda, Prayitno mengatakan jika pihaknya memiliki waktu 15 hari untuk menguji kebenaran atas dugaan yang disangkakan ke Syamsul Komari, pasca sanksi nonjob itu diterbitkan per 9 Agustus lalu.

"Ada penelusuran sampai 15 hari berdasarkan surat kami. Saat ini berjalan sudah sekitar empat hari," ungkapnya, Senin (16/8) lalu.

Terkait ada atau tidaknya keterlibatan unsur instansi lain, dikatakan Prayitno, masih menanti hasil audit yang berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan (ada pihak lain)," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini