Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman

Hasanuddin Masud berbalik melaporkan Irma di Polda Kaltim.

Denada S Putri
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman
Skandal kasus cek kosong Irma Suryani dan Hasanuddin Masud. [Istimewa]

"Kalau memang begitu ada kah saksi yang bisa membuktikan itu semua," imbuhnya.

Meski memiliki surat berharga milik Hasanuddin Masud-Nurfadiah yang ditotal senilai Rp 16 miliar lebih. Namun, hal itu dirasa tidak berguna. Lantaran, tak ada kuasa bagi kliennya untuk menguangkan surat berharga tersebut.

Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupul [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]
Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupul [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

Selain itu, menyikapi surat laporan resmi kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah di Polda Kaltim, Jumintar sedikit pun tak merasa gentar.

"Surat-surat itu juga tak ada kuasa klien kami untuk menjualnya jadi percuma saja tidak ada gunanya itu surat-surat di klien kami.

Baca Juga:Pemeriksaan Hasanuddin Masud dan Istri Lagi-lagi Tertunda, Mau Sampe Kapan Pak Ditundanya?

Bahkan diterangkannya, di April 2021 kemarin, kliennya bertandang ke kantor Polda Kaltim untuk memberikan keterangan awal terkait pelaporannya.

"Sudah, kami pernah dipanggil. Dan pada saat itu pelaporannya masih ditahap penyelidikan awal yah. Saya waktu itu mendampingi ibu dan satu orang saksi dari kami yang bernama pak Kamal untuk memberi keterangan kepada penyidik," urainya.

Pertanyaan penyidik kepolisian saat itu, disebut masih berkutat pada pembuktian laporan awal pihak Hasanuddin Masud-Nurfadiah. Akan tetapi, ia menegaskan jika pemerasan dan pengancaman itu tidak benar adanya.

Justru, dirinya memiliki tanda tanya besar terkait laporan kubu lawannya tersebut. Pertanyaan yang timbul dibenaknya yakni, kenapa dilaporkannya Irma Suryani baru menyeruak setelah lebih dulu Hasanuddin Masud-Nurfadiah dilaporkan perihal cek kosong di Satreskrim Polresta Samarinda.

"Dan yang menjadi pertanyaan kami adalah kenapa baru belakangan muncul laporan itu? Kalau memang ada tuduhan perampasan dan pengancaman itu benar adanya, kenapa tidak dilaporkan lebih dulu? Karena itu pidananya lebih jelas. Kenapa harus ada laporan kami dulu baru ada itu. Kalau sekarang ya posisinya kami menunggu dan siap saja menindaklanjuti berkas yang ada di kepolisian," tandasnya.

Baca Juga:Makin Alot, Fraksi Golkar DPRD Kaltim Tanggapi Kasus Dugaan Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud

Sementara itu, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo belum mengetahui persis berkas terlapornya Irma Suryani tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini