SuaraKaltim.id - Bupati Sorong, Johny Kamuru dikabarkan digugat oleh empat perusahaan sawit. Hal ini dilakukan pihak korporasi karena izin perusahaan yang dicabut.
Dalam laman media sosialnya, Greenpeace Indonesia menulis ketika membela hak masyarakat adat malah dituntut balik oleh perusahaan.
Narasinya dijelaskan lembaga lingkungan hidup tersebut jika hal tersebut terjadi di Sorong, Papua Barat. Upaya Bupati Sorong, Johny Kamuru mencabut izin empat perusahaan sawit yang menyelahi aturan malah dilawan dengan gugatan. Perusahaan menggugat kepala daerah tersebut ke pengadilan.
Padahal, sudah jelas, jika perusahaan telah izin dengan menggunakannya untuk kegiatan lain. Bahkan menggadaikan izin tersebut di Bank.
Baca Juga:Kasus Kesembuhan Covid-19 di Kaltim Terus Meningkat, Hari Ini Ada 1.267
Selain itu keberadaan perusahaan perkebunan juga telah merugikan masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah tersebut.
"Upaya gugatan dari perusahaan sawit ini bagaikan para tersangka koruptor yang sudah tahu salah tapi mengajukan pra peradilan untuk menutupi kesalahannya dan mencari segala cara agar lolos dari jeratan hukum," tulisnya.
Karena itu pula, Greenpeace mengajak agar mendukung Bupati Sorong guna membela hak-hak masyarakat adat. "Jangan biarkan investasi menghancurkan hutan dan masyarakat adat Indonesia, karena hutan adalah salah satu benteng kita melawan perubahan iklim dan mencegah dampak krisis iklim menjadi lebih buruk," terangnya.
Adapun petisi yang dibuat di change.org menuliskan narasi dukungan.
Dukung Bupati Sorong bela Masyarakat Adat lawan Perusahaan Kelapa Sawit di PTUN Jayapura. Dalam narasinya dituliskan, PT. Sorong Agro Sawitindo adalah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong.
Baca Juga:Covid-19 di Kaltim Bertambah 637 Kasus, Angka Sembuh Juga Meningkat Sebanyak 889
Namun adanya 'ketidak beresan' prosedural dan mengakibatkan lahan yang dipergunakan terkesan mubazir mengakibatkan hak kesulungan masyarakat adat Malamoi setempat terabaikan.
- 1
- 2