SuaraKaltim.id - Beredar isu Presiden Jokowi akan menjual separuh Pulau Kaltim. Isu tersebut pertama kali berhembus dari akun Facebook. Akun Facebook menggunggah tangkapan layar berupa judul sebuah artikel dari ReportaseIndonesia[dot]com. Dimana artikel itu berjudul “Perihal Pemindahan Ibukota, Jokowi: Kita Bisa Jual Separuh Dari Pulau Kaltim”.
Berikut narasi yang beredar:
“J0NG00ZZ TETAP J00NG00ZZ BB00NGG”
Terus, apakah klaim itu benar adanya?
Baca Juga:Amien Rais Sindir Wacana Jokowi Tiga Periode, PDIP: Tunjuk Hidung! Kita Taat Konstitusi
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id--Jaringan Suara.com, dari artikel reportaseindonesia tak ada penjelasan terkait Presiden Jokowi akan menjual separuh Benua Etam untuk pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Dari isi artikel itu, Jokowi memang memiliki rencana menjual sebagian lahan IKN di Penajan Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Namun nyatanya, laha yang dijual hanya seluas 30 ribu hektare.
Krida itu diambil lantaran bentala seluas 180 ribu hektare yang akan dijadikan IKN terlalu luas.
Melansir dari artikel iNews.id dengan judul “Biayai Pemindahan Ibu Kota Rp 466 T, Jokowi Usul Jual Tanah Negara di Kaltim”, disebutkan soal lahan yang akan digunakan untuk IKN pada tahap awal hanya seluas 40 ribu hektare.
Sementara, butala yang akan digunakan untuk pengembangan IKN dalam jangka panjang seluas 110 ribu hektare. Maka dari itu, sisanya yang seluas 30 ribu hektare direncanakan untuk dijual.
Baca Juga:Mahkamah Golkar Terbitkan Penjelasan Hukum, Kuasa Hukum Makmur HAPK: Tidak Boleh
Walaupun begitu, Jokowi menuturkan, penjualan lahan tersebut dikhususkan untuk pembeli individu. Bukan perusahaan, termasuk pengembang properti.
Jokowi meyakini hasil penjualan tanah negara ini bakal cukup untuk membiayai pemindahan ibu kota. Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pembelian tanah itu harus disertai dengan pembangunan minimal dua tahun setelah membeli.
Jika lewat batas dua tahun, negara akan mengambil alih tanah melalui sebuah badan otoritas pengelola ibu kota baru.
Adapun dikutip dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, luas wilayah daratan Kaltim mencapai 127.267,52 kilometer persegi atau 12.734.692 hektare.
Artinya, luas separuh Kaltim mencapai 6.367.346 hektare, jauh lebih besar dibandingkan luas lahan di ibu kota baru yang direncanakan untuk dijual, yakni 30 ribu hektare.
Kesimpulan akhir
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut salah. Faktanya, bukan setengah pulau kalimantan timur, lahan yang dijual hanya seluas 30 ribu hektare dari 180 ribu hektare lahan yang akan dijadikan kawasan ibu kota baru dan luas wilayah Kaltim adalah 12.734.692 hektare.
Artinya, luas separuh Kaltim mencapai 6.367.346 hektare.