CEK FAKTA: Jokowi Mampu Jual Setengah Kaltim Demi IKN, Betulan?

Jokowi menuturkan, penjualan lahan tersebut dikhususkan untuk pembeli individu. Bukan perusahaan, termasuk pengembang properti.

Denada S Putri
Senin, 06 September 2021 | 18:52 WIB
CEK FAKTA: Jokowi Mampu Jual Setengah Kaltim Demi IKN, Betulan?
Presiden Jokowi tinjau kegiatan vaksinasi di SMPN 22 Samarinda. [Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraKaltim.id - Beredar isu Presiden Jokowi akan menjual separuh Pulau Kaltim. Isu tersebut pertama kali berhembus dari akun Facebook. Akun Facebook menggunggah tangkapan layar berupa judul sebuah artikel dari ReportaseIndonesia[dot]com. Dimana artikel itu berjudul “Perihal Pemindahan Ibukota, Jokowi: Kita Bisa Jual Separuh Dari Pulau Kaltim”.

Berikut narasi yang beredar:

J0NG00ZZ TETAP J00NG00ZZ BB00NGG

Cek Fakta: Jokowi Jual Separuh Pulau Kaltim untuk Ibu Kota Baru, Benarkah?
Cek Fakta: Jokowi Jual Separuh Pulau Kaltim untuk Ibu Kota Baru, Benarkah?

Terus, apakah klaim itu benar adanya?

Baca Juga:Amien Rais Sindir Wacana Jokowi Tiga Periode, PDIP: Tunjuk Hidung! Kita Taat Konstitusi

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id--Jaringan Suara.com, dari artikel reportaseindonesia tak ada penjelasan terkait Presiden Jokowi akan menjual separuh Benua Etam untuk pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Dari isi artikel itu, Jokowi memang memiliki rencana menjual sebagian lahan IKN di Penajan Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Namun nyatanya, laha yang dijual hanya seluas 30 ribu hektare.

Krida itu diambil lantaran bentala seluas 180 ribu hektare yang akan dijadikan IKN terlalu luas.

Melansir dari artikel iNews.id  dengan judul “Biayai Pemindahan Ibu Kota Rp 466 T, Jokowi Usul Jual Tanah Negara di Kaltim”,  disebutkan soal lahan yang akan digunakan untuk IKN pada tahap awal hanya seluas 40 ribu hektare. 

Sementara, butala yang akan digunakan untuk pengembangan IKN dalam jangka panjang seluas 110 ribu hektare. Maka dari itu, sisanya yang seluas 30 ribu hektare direncanakan untuk dijual.

Baca Juga:Mahkamah Golkar Terbitkan Penjelasan Hukum, Kuasa Hukum Makmur HAPK: Tidak Boleh

Presiden Jokowi tinjau kegiatan vaksinasi di SMPN 22 Samarinda. [Biro Pers Sekretariat Presiden]
Presiden Jokowi tinjau kegiatan vaksinasi di SMPN 22 Samarinda. [Biro Pers Sekretariat Presiden]

Walaupun begitu, Jokowi menuturkan, penjualan lahan tersebut dikhususkan untuk pembeli individu. Bukan perusahaan, termasuk pengembang properti.

News

Terkini

Ibadah puasa akan berakhir pada waktu magrib.

News | 16:44 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 02:30 WIB

Tak hanya pesut, biodiversitas lainnya seperti buaya muara, bekantan, dugong, hingga lumba-lumba juga menggantungkan hidup di Teluk Balikpapan.

News | 20:07 WIB

Secara umum, Benua Etam memiliki tiga tipe zona musim.

News | 19:03 WIB

Ada yang membicarakan tentang partisipasi dalam proses pembangunan IKN di Sepaku.

News | 18:55 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 16:46 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 02:30 WIB

Ia akan dikenakan Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No44 tahun 2008.

News | 18:30 WIB

Setelah pelaku puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan kejadian tersebut.

News | 17:15 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 15:00 WIB

Salah satu ibadah yang diwajibkan di bulan Ramadhan adalah berpuasa.

News | 03:00 WIB

Kebutuhan uang pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini diproyeksikan meningkat dari pada tahun sebelumnya.

News | 17:30 WIB

Korban berinisial R. Ia adalah remaja dengan usia 17 tahun.

News | 17:00 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 16:21 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 03:45 WIB
Tampilkan lebih banyak