Surat Tugas, STRP, dan Surat Keterangan Perjalanan Dihapus, Ini Penggantinya

Keputusan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021.

Denada S Putri
Selasa, 07 September 2021 | 15:39 WIB
Surat Tugas, STRP, dan Surat Keterangan Perjalanan Dihapus, Ini Penggantinya
Petugas berdiri di samping papan kode batang dari aplikasi PeduliLindungi yang berada di pintu masuk Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Para pelaku perjalanan yang berstatus sebagai karyawan kini sudah tidak perlu menyediakan Surat Tugas, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya untuk melakukan aktifitas perjalanan dinas. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kini resmi menghapus semua itu.

Sebagai gantinya para pelaku perjalanan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk syarat perjalanan dalam negeri.

Melansir dari Suara.com, keputusan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Addendum tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada 6 September 2021.

Dalam surat itu dijelaskan penghapusan syarat tersebut berlaku khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api, dalam satu wilayah aatau kawasan aglomerasi perkotaan.

Baca Juga:Stasiun Bekasi Timur Mulai Uji Coba Gunakan Aplikasi Pedulilindungi

"Tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan surat keterangan perjalanan lainnya," demikian yang tertulis dalam Addendum Surat Edaran 17/2021 dikutip, Selasa (7/9/2021).

Lalu, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Para operator transportasi juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi sebagai cara untuk melakukan pemeriksaan hasil tes RT-PCR ataupun swab antigen. Hasilnya harus menunjukkan keterangn negatif, atau sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan lengkap, barulah para PPDN bisa melakukan perjalanan tersebut.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," pungkasnya mengakhiri.

Baca Juga:Terdeteksi PeduliLindungi, Ribuan Masyarakat Terpapar Covid-19 dan Masih Berkeliaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini