SuaraKaltim.id - Kasus dugaan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang diduga dilakukan Hasanuddin Masud dan istrinya Nurfadiah telah memasuki babak baru. Gelar pekara yang bersifat khusus ini digelar di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta tepatnya di lantai 10,Selasa (7/9/2021) lalu.
Hal ini diungkapkan langsung kuasa hukum dari Irma Suryani, Jumintar Napitupulu saat dikonfirmasi. Dirinya membenarkan, gelar perkara tersebut telah dilaksanakan di gedung Bareskrim Mabes Polri dan bersifat internal.
"Gelar perkara khusus sudah dilakukan, tapi kalau bicara isi gelar khusus itu belum bisa kita buka. Untuk gelar perkara khusus itu sudah dilakukan," ungkapnya, Kamis (9/9/2021).
Saat gelar perkara, Irma Suryani tak hanya diwakilkan oleh Jumintar saja. Melainkan ada dua kuasa hukum lainnya, yaitu Roma Pasaribu dan Bernade Manalu.
Baca Juga:Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman
Ditegaskan olehnya, ketiga kuasa hukum tersebut hanya sekedar menghadiri tanpa menyerahkan berkas tambahan apapun.
"Pertemuan gelar perkara itu sekitar dua setengah jam. Ada saksi ahli dari mereka (Polisi)," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan cek kosong beragendakan gelar perkara khusus ini, bertujuan untuk merespons laporan pengaduan, atau komplain pihak yang berperkara.
"Iya memang cuman hari itu saja. Tapi ada dua sesi. Untuk sesi pertama kita ikut. Sesi kedua sepertinya hanya khusus internal kepolisian," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Hasanuddin Masud dan Nurfadiah, Saud Purba menuturkan telah memenuhi panggilan gelar perkara tersebut. Bahkan dirinya tak seorang diri. Namun ditemani oleh beberapa rekanan sejawatnya.
Baca Juga:Kasus Cek Kosong Rp 1 Miliar Eks Bupati, Terdakwa Tolak Tuntutan 2 Tahun Bui
"Saya hadir sama rekanan saya. Ada beberapa pengacara sebagai kuasa hukumnya terlapor," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler di hari yang sama.
Saat dalam gelar perkara, ia juga menerangkan jika pihaknya tidak menyerahkan dokumen tambahan apapun kepada penyidik Korps Bhayangkara.
"Jadi ini kan namanya gelar perkara khusus. Saat itu dihadiri oleh para pihak. Ada dari penyidik Polresta Samarinda, ada kuasa hukum pelapor dan saya dari pihak terlapor. Kami mendengarkan paparan penyidik Polresta Samarinda terkait perkara ini seperti apa," bebernya.
Seperti yang diminta penyidik Korps Bhayangkara, dirinya mendapatkan waktu 20 menit penjelasan perkara yang menjerat kliennya ini.
Begitu pula dengan kubu rival yang diwakilkan Jumintar Napitupulu. Mereka pun diberikan waktu pemaparan selama 20 menit.
"Kami diberi kesempatan menjelaskan bagaimana pendapat terhadap penanganan kasus ini. Digelar aja dari masing-masing pihak. Sederhananya mencocokkan keterangan."
"Ada tim ahli juga dihadirkan di gelar perkara ini. Dari pihak Cybercrime juga ada hadir. Karena kemarin itu diminta untuk membuktikan masalah dugaan cek kosong itu," terangnya.
Setelah pemaparan usai dilakukan, masing-masing pihak lantas diminta meninggalkan ruangan.
Mereka diminta untuk tetap stand-by, untuk menunggu pemberitahuan selanjutnya.
"Mungkin disurati lagi untuk kelanjutannya," ucapnya.
Selain kedua pihak yang berperkara, diketahui pula jika perwakilan Polresta Samarinda saat itu dihadiri oleh Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena beserta penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat dikonfirmasi, Andika mengatakan masih hemat bicara. Pasalnya dirinya saat itu baru tiba di Balikpapan sore tadi, setelah seluruh kegiatan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri usai dilakukan.
"Saya masih di Balikpapan dari Jakarta ini. Kalau itu (kasus dugaan cek kosong) nanti dulu ya. Masih ada yang mau saya iniin (dalami) lagi ya. Nanti ya," tandasnya mengakhiri.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian